Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 September 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi & Foto Plt Kepala Disdikpora, Agus, Yang bungkam ketika Dikonfirmasi

Foto : ilustrasi & Foto Plt Kepala Disdikpora, Agus, Yang bungkam ketika Dikonfirmasi

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kebumen kembali mencuat. Salah satu temuan yang menjadi sorotan publik adalah pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Kebumen.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima dana BOS senilai Rp1,5 miliar ditambah pendapatan asli sekolah Rp737.676.000. Total anggaran yang mengalir mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan besar pun muncul, apakah dana sebesar itu benar-benar dikelola sesuai aturan atau justru ada kebocoran masuk ke kantong oknum guru, kepala sekolah, hingga pengawas dinas?

Iuran PGRI Mencapai Rp2,8 Miliar/Tahun

Tidak hanya soal dana BOS, publik juga menyoroti iuran wajib anggota Paguyuban PGRI Kebumen. Berdasarkan catatan tahun 2016, jumlah anggota PGRI di Kabupaten Kebumen mencapai 8.911 orang.

READ  Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

Masing-masing anggota disebut diwajibkan membayar Rp27.000 per bulan (Rp17.000 + Rp10.000). Jika dihitung, total iuran mencapai sekitar Rp2,8 miliar per tahun.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH,  pun bertanya, dana jumbo itu digunakan untuk apa, dikelola oleh siapa, dan disimpan di mana? Apalagi beredar rumor bahwa Ketua Paguyuban PGRI Kebumen yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora, Agus, menikmati fasilitas ganda berupa dua kendaraan dinas mewah, gaji sertifikasi, hingga kewenangan mengatur kebijakan pendidikan dari materi ajar sampai penilaian.

READ  Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

Agus Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

Redaksi portalindonesianews.net sudah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada PLT, Agus selaku Ketua Paguyuban PGRI Kebumen sekaligus Kepala Disdikpora Kebumen. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon sama sekali.

READ  Kontraktor Dipolisikan Mantan Anggota Dewan, Kapolres Salatiga: Penangguhan Dikabulkan, Tapi.

Padahal, beberapa poin pertanyaan penting sudah disampaikan, antara lain:

1. Benarkah rangkap jabatan yang dijalankan Agus, serta fasilitas apa saja yang melekat pada posisinya?

2. Apakah benar jumlah anggota PGRI mencapai 8.911 orang dengan iuran Rp27.000 per bulan?

3. Bagaimana mekanisme pemanfaatan dana Rp2,8 miliar per tahun?

4. Apakah benar dana PGRI digunakan untuk menutup masalah hukum/keuangan anggota?

5. Bagaimana sikap resmi Agus terkait dugaan pungli dan gratifikasi dalam penyusunan RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah)?

Sayangnya, semua pertanyaan tersebut belum dijawab.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

READ  Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir Dibongkar, Puluhan Babytank Ditemukan Kosong

Jika benar terdapat pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan dana pendidikan, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:

READ  Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 → menyebutkan. setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 12B UU Tipikor → pejabat yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dianggap suap bila nilainya Rp10 juta atau lebih.

Pasal 368 KUHP → ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pemerasan atau pungutan liar.

READ  DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah → tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan wali murid.

Dengan dasar hukum tersebut, isu dugaan pungli, gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kebumen tidak bisa dianggap sepele.

Laporan : Ika Z

 

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru