Budi Lahong Terbukti Melanggar UU Advokat No.18 tahun 2003, Mengapa Hanya Di Skorsing?

- Kontributor

Kamis, 2 Februari 2023 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurma saat menyampaikan kepada wartawan

Semarang, PortalindonesiaNews.net – Suryadi (65) melalui anaknya Nurma yang bertinggal di Pakintelan, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang menyampaikan masalah yang dialaminya kepada beberapa media online, mengatakan merasa ditipu dan uang ratusan juta lenyap oleh seorang pengacara benama Hubertus Boedhy Koeswharto,SH  atau Budi Lahong. Senin (23/1/23) yang lalu.

Kronologi

Awalnya Suryadi mengadu ke Polrestabes Semarang (7/7/22) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :  LP/B/372/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, dengan peristiwa pidana Persangkaan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 318 KUHP.

Dalam proses hukum, Suryadi memberikan kuasa untuk proses pendampingan hukum kepada Hubertus Boedhy Koeswharto,SH  atau Budi Lahong sebagai Kuasa Hukum, untuk menghadapi pihak Polisi sampai mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

READ  Diduga Settingan, Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Bocor

Budi Lahong menawarkan kepada Suryadi agar proses pelaporanya dapat dipercepat dengan memberikan sejumlah uang kepadanya, dengan kemudian untuk diberikan kepada sejumlah instansi. 

Adapun rincian biaya yang dimaksud adalah sebagai berikut;

1. Biaya Pengacara Rp. 50.000.000,-

2. Koordinasi Penyidik Rp. 25.000.000,-

3. Koordinasi Jaksa Rp. 30.000.000,-

4. Koordinasi Hakim Rp. 20.000.000,-

5. Biaya Saksi Ahli Rp. 25.000.000,-

Total uang seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,- yang  diberikan dari Nurma sebagai anak dari Suryadi dan diterima Budi Lahong pada tanggal 20 September 2021 yang lalu.

Diketahui yang mana terlapor bernama Sukandar telah wafat, dengan otomatis laporan Suryadi dinggap gugur dan pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), beracuan pada pasal 77 KUHP.

READ  Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus 4 Orang Terkait Kasus Judi Online

Suryadi melalui anaknya Nurmala mempertanyakan uang yang sudah diberikan kepada Budi Lahong, dikarenakan proses hukum masih berjalan pada tingkat kepolisian, menurutBudi Lahong uang tersebut sudah habis di salurkan kepada semua instansi yang diajukan kemarin.

Atas ketidak puasan jawaban Budi Lahong, Nurma melaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan dan Kode Etik Advokat di Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).


Jansen Sidabutar sebagai pengamat hukum berkomentar  dan menyampaikan kepada beberapa media terkait apa yang dialami ibu Nurma dan oknum Advokat tersebut sudah melanggar Undang undang Advokat No. 18 Tahun 2003.

READ  Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar


“Seorang Advokat atau pengacara dengan membujuk kliennya agar mengeluarkan biaya tambahan selain jasa untuk diberikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim, ini sudah melanggar Sumpah Advoat dan melangar UU Advokat No.18 tahun 2003,  serta  merupakan bukti ketidak mampuan oknum tersebut dalam melaksanakan supermasi hukum, dan tidak cakap dalam menganalisa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini seharusnya IKADIN menjaga marwahnya dan tegas terhadap anggotanya yang menghalalkan cara kotor dalam penegakan hukum dan ini mencederai nama baik profesi Advokat se-Indonesia,” tegasnya.


(Sholeh)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat
Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi
Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:07 WIB

Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terbaru