Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

PEMALANG | PortalIndonesiaNews.Net – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kini jadi sorotan tajam publik. Keputusan kontroversialnya mencabut Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, memicu gelombang perlawanan hukum. Diduga kental nuansa politik, keputusan ini dianggap mencederai asas kepastian hukum dan keadilan administratif.

Gugatan resmi pun meledak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, kuasa hukum Slamet Efendi dari Kantor Hukum Putra Pratama, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Anom Widiyantoro.

READ  Bergulirnya dugaan pemalsuan akte kelahiran terus berlanjut simak selengkapnya

“SK Bupati sebelumnya yang sah secara hukum memperpanjang jabatan klien kami hingga 2030. Namun tiba-tiba dicabut begitu saja oleh Bupati Anom tanpa proses evaluasi ulang, tanpa klarifikasi, tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bentuk kesewenang-wenangan!” tegas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.

READ  Ungkap tindak pencabulan terhadap anak, Polres Semarang gelar Press Release.

SK yang dipersoalkan adalah SK Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati sebelumnya, Mansur Hidayat, yang memperpanjang masa jabatan Slamet Efendi. Namun, SK ini kemudian dicabut melalui SK Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 oleh Bupati Anom Widiyantoro tanpa alasan substansial.

READ  Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Lebih parah, Slamet Efendi langsung dicopot dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM yang kini merangkap sebagai Plt Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan.

READ  John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Imam menyatakan bahwa perpanjangan jabatan Dirut telah melalui proses legal formal yang sah: evaluasi kinerja, penilaian administratif, hingga rekomendasi Dewan Pengawas. Langkah Bupati Anom membatalkan SK tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

READ  Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Lumpuh Total Selama Satu Jam

“Tidak ada upaya klarifikasi, tidak ada evaluasi ulang, tidak ada pelibatan Dewas. Klien kami seperti diperlakukan sebagai musuh politik, bukan pejabat profesional,” sambung Imam.

READ  Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram: Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

Ia juga mengungkapkan bahwa selain gugatan ke PTUN, pihaknya sedang menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyeret kasus ini ke ranah lebih luas.

READ  Tak Tunggu Anggaran Desa, Warga Nganjung-anjung Boyolali Perbaiki Jalan Secara Mandiri

Nuansa Politik Kental, Kepercayaan Publik Terkikis

Pemberhentian mendadak ini menimbulkan spekulasi kuat adanya manuver politik di balik layar. Slamet Efendi yang dikenal sebagai sosok profesional, dinilai terlalu “netral” dan tak berpihak, sehingga tak sesuai dengan kepentingan politik rezim baru.

READ  Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Langkah Anom Widiyantoro disebut-sebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan politik sesaat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah dan dunia BUMD di seluruh Indonesia.

Desakan Transparansi & Evaluasi Publik

Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang meminta agar Ombudsman RI dan Kemendagri turut mengawasi proses hukum ini agar tidak dikaburkan oleh kekuatan politik lokal.

READ  Tongkat Komando Salatiga: Putra Asli NTT, AKBP Ade Papa Rihi Resmi Menjabat Kapolres  

Rakyat Pemalang berhak atas pemerintahan yang taat aturan, bukan pemerintahan yang menjadikan jabatan sebagai alat balas dendam politik. Proses hukum di PTUN kini menjadi harapan terakhir untuk mengembalikan marwah hukum dan jabatan publik yang profesional.

(Laporan : Tegoh/ Ketua Iwoi Jateng)

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru