PEMALANG | PortalIndonesiaNews.Net – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kini jadi sorotan tajam publik. Keputusan kontroversialnya mencabut Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, memicu gelombang perlawanan hukum. Diduga kental nuansa politik, keputusan ini dianggap mencederai asas kepastian hukum dan keadilan administratif.
Gugatan resmi pun meledak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, kuasa hukum Slamet Efendi dari Kantor Hukum Putra Pratama, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Anom Widiyantoro.
“SK Bupati sebelumnya yang sah secara hukum memperpanjang jabatan klien kami hingga 2030. Namun tiba-tiba dicabut begitu saja oleh Bupati Anom tanpa proses evaluasi ulang, tanpa klarifikasi, tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bentuk kesewenang-wenangan!” tegas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.
SK yang dipersoalkan adalah SK Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati sebelumnya, Mansur Hidayat, yang memperpanjang masa jabatan Slamet Efendi. Namun, SK ini kemudian dicabut melalui SK Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 oleh Bupati Anom Widiyantoro tanpa alasan substansial.
Lebih parah, Slamet Efendi langsung dicopot dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM yang kini merangkap sebagai Plt Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan.
Imam menyatakan bahwa perpanjangan jabatan Dirut telah melalui proses legal formal yang sah: evaluasi kinerja, penilaian administratif, hingga rekomendasi Dewan Pengawas. Langkah Bupati Anom membatalkan SK tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
“Tidak ada upaya klarifikasi, tidak ada evaluasi ulang, tidak ada pelibatan Dewas. Klien kami seperti diperlakukan sebagai musuh politik, bukan pejabat profesional,” sambung Imam.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain gugatan ke PTUN, pihaknya sedang menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyeret kasus ini ke ranah lebih luas.
Nuansa Politik Kental, Kepercayaan Publik Terkikis
Pemberhentian mendadak ini menimbulkan spekulasi kuat adanya manuver politik di balik layar. Slamet Efendi yang dikenal sebagai sosok profesional, dinilai terlalu “netral” dan tak berpihak, sehingga tak sesuai dengan kepentingan politik rezim baru.
Langkah Anom Widiyantoro disebut-sebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan politik sesaat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah dan dunia BUMD di seluruh Indonesia.
Desakan Transparansi & Evaluasi Publik
Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang meminta agar Ombudsman RI dan Kemendagri turut mengawasi proses hukum ini agar tidak dikaburkan oleh kekuatan politik lokal.
Rakyat Pemalang berhak atas pemerintahan yang taat aturan, bukan pemerintahan yang menjadikan jabatan sebagai alat balas dendam politik. Proses hukum di PTUN kini menjadi harapan terakhir untuk mengembalikan marwah hukum dan jabatan publik yang profesional.
(Laporan : Tegoh/ Ketua Iwoi Jateng)