Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

PEMALANG | PortalIndonesiaNews.Net – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kini jadi sorotan tajam publik. Keputusan kontroversialnya mencabut Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, memicu gelombang perlawanan hukum. Diduga kental nuansa politik, keputusan ini dianggap mencederai asas kepastian hukum dan keadilan administratif.

Gugatan resmi pun meledak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, kuasa hukum Slamet Efendi dari Kantor Hukum Putra Pratama, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Anom Widiyantoro.

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

“SK Bupati sebelumnya yang sah secara hukum memperpanjang jabatan klien kami hingga 2030. Namun tiba-tiba dicabut begitu saja oleh Bupati Anom tanpa proses evaluasi ulang, tanpa klarifikasi, tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bentuk kesewenang-wenangan!” tegas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

SK yang dipersoalkan adalah SK Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati sebelumnya, Mansur Hidayat, yang memperpanjang masa jabatan Slamet Efendi. Namun, SK ini kemudian dicabut melalui SK Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 oleh Bupati Anom Widiyantoro tanpa alasan substansial.

READ  Dandim Laksanakan Kegiatan Trabas dan Bakti Sosial Pembagian Sembako di Gunung Telomoyo

Lebih parah, Slamet Efendi langsung dicopot dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM yang kini merangkap sebagai Plt Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan.

READ  Dibalik Layar Maut di Karaoke Tegal Panas: Dendam Lama Berujung Darah

Imam menyatakan bahwa perpanjangan jabatan Dirut telah melalui proses legal formal yang sah: evaluasi kinerja, penilaian administratif, hingga rekomendasi Dewan Pengawas. Langkah Bupati Anom membatalkan SK tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

READ  Sat Resnarkoba Polres Salatiga Bagikan Paket Sembako

“Tidak ada upaya klarifikasi, tidak ada evaluasi ulang, tidak ada pelibatan Dewas. Klien kami seperti diperlakukan sebagai musuh politik, bukan pejabat profesional,” sambung Imam.

READ  PMI Cilacap Gelar Donor Darah Massal Selama Sepekan, Targetkan 700 Kantong untuk Selamatkan Nyawa

Ia juga mengungkapkan bahwa selain gugatan ke PTUN, pihaknya sedang menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyeret kasus ini ke ranah lebih luas.

READ  Diduga Disusupi Kelompok Anarko, Massa Lempari Petugas, Satu Polisi Alami Luka

Nuansa Politik Kental, Kepercayaan Publik Terkikis

Pemberhentian mendadak ini menimbulkan spekulasi kuat adanya manuver politik di balik layar. Slamet Efendi yang dikenal sebagai sosok profesional, dinilai terlalu “netral” dan tak berpihak, sehingga tak sesuai dengan kepentingan politik rezim baru.

READ  AKBP Ike Apresiasi Kinerja dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Personel Polres Semarang

Langkah Anom Widiyantoro disebut-sebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan politik sesaat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah dan dunia BUMD di seluruh Indonesia.

Desakan Transparansi & Evaluasi Publik

Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang meminta agar Ombudsman RI dan Kemendagri turut mengawasi proses hukum ini agar tidak dikaburkan oleh kekuatan politik lokal.

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Rakyat Pemalang berhak atas pemerintahan yang taat aturan, bukan pemerintahan yang menjadikan jabatan sebagai alat balas dendam politik. Proses hukum di PTUN kini menjadi harapan terakhir untuk mengembalikan marwah hukum dan jabatan publik yang profesional.

(Laporan : Tegoh/ Ketua Iwoi Jateng)

Berita Terkait

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum
Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius
Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Sabtu, 27 September 2025 - 02:51 WIB

Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Kamis, 25 September 2025 - 11:48 WIB

Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

Kamis, 25 September 2025 - 11:45 WIB

Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Berita Terbaru