Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB ini melibatkan unsur gabungan, mulai dari jajaran Polrestabes dan Polsek, personel bantuan, serta instansi terkait seperti Kodim 0734/Semarang, Denpom, hingga Satpol PP. Berdasarkan pemetaan kerawanan, wilayah Semarang dibagi menjadi tujuh zona yang dikelompokkan ke dalam tiga sektor utama: Barat, Selatan, dan Timur. Pola pengamanan dilakukan secara dinamis, dengan memusatkan kekuatan di titik-titik yang berisiko tinggi.
Selain patroli rutin, petugas memeriksa kendaraan, kelengkapan surat, hingga identitas pengendara. Penindakan difokuskan pada pelanggaran berat: kendaraan modifikasi liar, knalpot bising, berkendara ugal-ugalan, indikasi mabuk, hingga penggunaan narkotika. Kelompok warga yang berkerumun dan berpotensi menimbulkan gangguan juga dibubarkan demi menjaga ketertiban.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan operasi ini menyeimbangkan langkah tegas dan pendekatan manusiawi. “Fokus kami bukan hanya menindak, tapi melindungi dan memberi rasa aman. Pelanggaran berat diproses hukum, sedangkan yang ringan kami berikan teguran dan edukasi,” ujarnya.
Lebih dari itu, penanganan kenakalan remaja tidak berhenti di razia saja. Pihaknya bersama Pemkot Semarang dan elemen masyarakat, termasuk pondok pesantren, menyiapkan program pembinaan berkelanjutan. Tujuannya agar remaja yang terjaring tidak mengulangi kesalahan dan kembali beraktivitas positif.
Hasilnya, petugas mengamankan 43 unit sepeda motor—13 dari Semarang Barat dan 30 dari Semarang Tengah—karena modifikasi ilegal, tidak ada surat, atau pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 13 pengendara juga mendapatkan teguran langsung.
Poin paling penting: sepanjang operasi berlangsung, tidak ditemukan satu pun kasus tawuran atau balap liar. Kehadiran aparat dalam jumlah besar terbukti efektif meredam gejala gangguan sejak dini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






