Akhirnya Penyebar Konten Asusila Dilimpahkan ke Kejari Salatiga

- Kontributor

Senin, 9 Oktober 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, PIN – Penyidik Polres Salatiga berencana melimpahkan tersangka penyebar konten asusila, JM seorang anak pengusaha asal Solo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Senin (9/10/2023).

Dari pantauan, tiga penyidik Satreskrim Polres Salatiga tiba di Kejari Salatiga.

“Hari Jumat tanggal 4 Oktober 2023, berkas sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) dan pagi ini akan kita limpahkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H, saat dikonfirmasi wartawan.

AKP Arifin mengungkapkan, JM ditetapkan tersangka setelah seorang gadis belia BA warga Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga mengadu ke PPA Polres Salatiga atas dugaan penyebaran konten asusila.

READ  Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali

Sampai akhirnya, JM ditangkap dan ditahan selama kurang lebih 90 hari atau sejak kasus ini ditangani Sat Reskrim Polres Salatiga sejak Juli 2023.

“Setelah genap 90 hari ditahan di Rutan Polres Salatiga, dan upaya koordinasi dengan JPU kita penuhi didapatkan kesimpulan petunjuk JPU yang tertuang dalam P19, tanggal 4 Oktober dinyatakan P21,” terang Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani, S.H mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga.

Sementara, Kepala Kejari Salatiga Herwin Hardiyono membenarkan kasus sempat viral dan menjadi sorotan Pengacara Kondang Hotman Paris dan dikonsumsi publik nasional ini telah P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

READ  Polres Tuban Tangkap 12 Anggota LSM Terkait Kasus Pemerasan Pengusaha Tambang

“Ya, pekan lalu penyidik dan JPU Kejari Salatiga sudah bertemu dan berkoordinasi. Kasus Jeremy dinyatakan lengkap atau P21,” tandas Herwin ditemui di Kantor Kejari Salatiga.

Sebelumnya berdasarkan keterangan pengacara korban Caecar seorang gadis belia asal Salatiga BA (20), klien sempat disekap dan mendapatkan pelecehan seksual oleh anak pengusaha Solo. 

Rencananya akan dilakukan pelimpahan (P21) oleh Penyidik Satreskrim Polres Salatiga ke Kejaksaan Negeri) Kejari) Salatiga, Senin (9/10/2023).

Pria asal Solo tersebut terbukti menjadi pelaku penyebaran konten mengandung muatan asusila

Juru bicara penasehat hukum korban BA (20) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia Kota Salatiga, Caesar F. B. C Wauran saat Jumpa Pers kepada wartawan di Salatiga, Rabu (23/8/2023) menerangkan jika anak seorang pengusaha di Solo berinisial JM berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Salatiga.

READ  Polres Semarang Ungkap Motif Kejadian Penyerangan Sekelompok Pemuda di Exit Tol Ungaran

JM disangkakan telah melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan muda BA warga Salatiga selama berbulan-bulan lamanya. Ironisnya, selama disekap korban dianiaya, jadikan budak seks serta dijadikan konten pornografi.

“Selama disekap, korban ditelanjangi, difoto, dijadikan budak seks bahkan ketika melawan dianiaya. Bekas penganiaya masih terlihat di tubuh korban,” ungkap Caesar.

(Red)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia
Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri
Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan
Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali
Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam
Tawuran di Jalan Solo-Semarang Boyolali Antargangster, 1 Orang Luka
Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon
Berita: Mobil Pengangkut Uang ATM Dirampok, Rp 5,6 Miliar Raib

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 14:53 WIB

Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri

Kamis, 26 September 2024 - 10:31 WIB

Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan

Kamis, 26 September 2024 - 10:20 WIB

Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali

Selasa, 24 September 2024 - 16:49 WIB

Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam

Senin, 23 September 2024 - 07:48 WIB

Tawuran di Jalan Solo-Semarang Boyolali Antargangster, 1 Orang Luka

Jumat, 13 September 2024 - 08:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:12 WIB

Berita: Mobil Pengangkut Uang ATM Dirampok, Rp 5,6 Miliar Raib

Berita Terbaru