Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan Polres Semarang, 3 Tersangka Penjual Petasan Diamankan

- Kontributor

Senin, 3 April 2023 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, PortalIndonesiaNews.net – Dalam mengantisipasi peredaran serta timbulnya korban jiwa efek dari menyimpan dan jual beli bubuk petasan hingga yang sudah berbentuk petasan, Polres Semarang mengamankan 3 tersangka dalam 2 waktu dan 2 TKP Berbeda di Kab. Semarang. 

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM., melalui Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., dalam Konfrensi Pers hasil Ungkap Tindak pidana Polres Semarang Senin, 4 Maret 2023 menyampaikan bahwa, dari 2 TKP tersebut Polres Semarang berhasil mengamankan bubuk petasan total sekitar 18,9 Kg. 
“Selain ungkap kasus Penyerangan TKP Exit Tol ungaran, kami juga sampaikan kepada rekan media bahwa dalam ungkap kasus peredaran bubuk petasan, ada sekitar 18,1 Kg yang berhasil kami amankan. Dimana untuk 11 Kg sudah kami Disposal/musnahkan berkerjasama dengan Gegana Sat Brimobda Polda Jateng.” Ungkapnya. 

Lebih lanjut AKP Hussein memaparkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada 28 Maret 2023 dengan lokasi sekitar wilayah Bawen, dan untuk tersangka merupakan warga Kec. Pringsurat Kab. Temanggung. 

“Melalui informasi dari masyarakat dan penyelidikan dilapangan perihal adanya penjualan bubuk petasan, maka tim Resmob Polres Semarang mengamankan seseorang warga Pringsurat Kab. Temanggung berinisial AI (27 Th) saat bertransaksi di wilayah Ambarawa.” Terangnya. 

Dari tangan AI Polisi berhasil mengamankan 2 Kg bubuk petasan, dan setelah dilakukan pengembangan Polisi kembali mengamankan 9 Kg bubuk petasan di rumah tersangka, sehingga total menjadi 11 Kg. 

“Seperti yang kami sampaikan di awal bahwa 11 Kg bubuk petasan tersebut langsung kami Disposal/musnahkan, selanjutnya di wilayah Bawen pihak Polsek Bawen mengamankan 2 Tersangka pemilik bubuk petasan.” 
“Selang 3 hari dari pengungkapan yang pertama yaitu tanggal 31 Maret 2023, Polsek Bawen mengamankan seseorang warga Kec. Bandungan Kab. Semarang berinisial S (21 Th) dengan barang bukti total 4 Kg. Dimana semula S membeli bubuk petasan dari warga Kec. Bawen berinisial PN (23 Th) sebanyak 5 Kg, untuk yang 1 Kg sudah dijual S dan yang 2 Ons sudah dimasukan ke dalam gulungan mercon siap jual sebanyak 46 biji. Sehingga yang tersisa untuk bubuk petasan sebanyak 3,8 Kg.” Terang Kasat Reskrim. 

Dari keterangan S pihak Polsek Bawen bersama Resmob Polres Semarang, berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PN Sebanyak 4,1 Kg bubuk petasan. Untuk total dari kedua tersangka S Dan PN diamankan 7.8 Kg bubuk petasan. 

AKP Hussein menyampaikan dari tangan AI (27 Th), S (21 Th) dan PN (23 Th) selain total 18,1 Kg bubuk petasan, Polisi jg mengamankan 3 Unit Sepeda motor, 3 buah Hand Phone yang digunakan sebagai sarana tersangka dalam beraksi, serta 46 mercon siap jual, dan uang sebanyak Rp. 250. 000,-. Selanjutnya kepada ke tiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
(Sholeh)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Pedofil Berbulu Domba di Semarang Akhirnya Ditahan

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat
Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi
Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:07 WIB

Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terbaru