Kementerian PUPR DIGUGAT Ahli Waris ke PN Jakarta Timur

- Kontributor

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PortalIndonesiaNews.net – Ahli Waris, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu H. Samsudin Abdullah,SH,MH., Supriyono,SH., Mahpudin, SH., Kamad Satir,SH., Low office “H.Samsudin Abdulah & Partner” Purwanto, SH., telah mengajukan gugatan terhadap PUPR sebagai tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Bahwa pada hari, Jum’at 04 Agustus 2023 kami telah mendaftarkan gugatan klien kami Ahli Waris Noih bin Boni alias Nisan dan  Drs,HM.Iwan MM terhadap beberapa Pihak Tergugat termasuk salah satu didalamnya Kementerian PUPR ke PN Jakarta Timur, ‘sahut‘ Samsudin Abdulah, SH, kuasa hukum Ahli Waris Miin bin Sinan dalam keterangannya, Jumat (04/08/2023).
Menurut dia, objek dari gugatan tersebut berupa tanah seluas yang (terdahulu) -+29.960 M2 terletak di Jalan Bina Marga kelurahan Cipayung, sekarang seluas -+12.010 M2 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Bahwa berdasarkan Surat Keterangan pemilik sah atas tanah girik (hak milik adat) C No. 325 PERSIL 21 Block S III , Persil 20 B II  dan Persil 22 A Block D I terletak di jl. Bina marga. Kel.Cipayung. Kec.Cipayung jakarta-timur, sampai saat ini masih tercatat.
Kuasa hukum lainnya, Supriyono, SH,MH mengatakan, bahwa secara sadar Ahli Waris belum pernah melakukan Peralihan Hak  Atas Tanah tersebut, kecuali tahun 1973 menjual ke bina marga seluas 549 m2 hanya itu. Sehingga penguasaan yang dilakukan pihak lain (Para Tergugat) adalah tidak sah dan melawan hukum.
“Bahwa Gugatan yang Klien Kami ajukan semata-mata hanya untuk mengembalikan Hak Atas Tanah Waris tanah tersebut. Ahli Waris menyadari ketidak berdayaannya, dan kemana masyarakat akan mengadu dalam mengembalikan haknya, maka hanyalah Pengadilan satu-satunya harapan untuk memohon keadilan, dengan begitu kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat menyidangkan dan memutus secara Objecktif. dengan menimbang Fakta-fakta Persidangan,”kata Supriyono SH., MH”.
Seperti diketahui, Ahli Waris tidak dapat menikmati hak atas warisan tersebut karena tanah tersebut saat ini terpasang plang oleh kementerian PUPR, Sebelumnya pada hari Senin, 31/07/2023, pihak PUPR melakukan pemagaran dan mendapatkan perlawanan pihat ahli waris. 
Tanah seluas kurang lebih 12.010 M2 yang terletak di Jalan Bina Marga Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam penelusuran, kuasa hukum Ahli Waris Samsudin,SH
Ahli Waris  berharap dengan mengajukan gugatan ke PN Jaktim terhadap pihak-pihak tergugat yang telah menguasai tanah mereka tanpa hak yang sah, dapat segera diselesaikan. Mengingat hak waris merupakan hak mutlak yang seharusnya dapat dinikmati oleh Ahli Waris, tegasnya.
(Kontri : gusWedha)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Bupati Samosir Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya
PEMKAB SAMOSIR BEKALI PELAKU UMKM BERBASIS KOMPETENSI
Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu
Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan
Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Rabu, 20 Maret 2024 - 05:00 WIB

Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya

Kamis, 14 Maret 2024 - 09:01 WIB

PEMKAB SAMOSIR BEKALI PELAKU UMKM BERBASIS KOMPETENSI

Kamis, 14 Maret 2024 - 07:00 WIB

Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Senin, 11 Maret 2024 - 11:27 WIB

Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 01:45 WIB

Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru