Eks Sales PT Harapan Jaya Saguna Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah

- Kontributor

Jumat, 27 September 2024 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa 

SALATIGA ,– AS (45), mantan sales PT. Harapan Jaya Saguna yang berdomisili di Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Tersangka diduga telah menggelapkan dana hasil penjualan dari 15 toko dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 2.793.165.550.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Proyek Pengadaan LPJU T.A 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Diselidiki, Masyarakat Percaya Institusi POLRI

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, didampingi Kasatreskrim AKP Arifin Suryani dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, dalam konferensi pers menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh AS. Tersangka memalsukan surat jalan dan faktur penjualan untuk memanipulasi data transaksi perusahaan. Dalam laporan fiktifnya, AS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembayaran dilakukan secara tempo selama 60 hari, meskipun faktanya seluruh toko telah membayar secara tunai saat barang diterima.

READ  Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

“AS menjual barang bangunan di bawah harga pasar, dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” jelas Kapolres kepada portalindonesianews.net.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang, namun dimanipulasi oleh AS seolah-olah telah melakukan pemesanan. Tersangka juga memalsukan surat jalan, dengan meminta surat dari pengemudi untuk kemudian diganti dengan surat palsu yang diberikan kepada toko bangunan. Cara ini memungkinkan AS untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai.

READ  Skandal MCK PUPR di Konawe: Bantuan untuk Warga Miskin “Nyasar” ke Pengusaha Kaya, Diduga Jadi “Upah Mobil Proyek”

“Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melanjutkannya sampai akhirnya terungkap oleh pemilik perusahaan. Jika tidak terungkap, tersangka bisa terus melanjutkan aksinya,” tambah Kapolres.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Akibat perbuatannya, AS dikenakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.(Red/M.Hanafi)

READ  Kasus Kekerasan Siswi SD di Boyolali: Sekolah Diduga Lambat Tangani, ELBEHA Barometer Turun Tangan!  

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!
Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD
Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret
Proyek Bermasalah RSUD Wongsonegoro Disorot: Publik Curiga Ada “Permainan” di Balik Tender
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Senin, 29 September 2025 - 12:12 WIB

Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Senin, 29 September 2025 - 11:23 WIB

Proyek Bermasalah RSUD Wongsonegoro Disorot: Publik Curiga Ada “Permainan” di Balik Tender

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Berita Terbaru