Eks Sales PT Harapan Jaya Saguna Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah

- Kontributor

Jumat, 27 September 2024 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa 

SALATIGA ,– AS (45), mantan sales PT. Harapan Jaya Saguna yang berdomisili di Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Tersangka diduga telah menggelapkan dana hasil penjualan dari 15 toko dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 2.793.165.550.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Proyek Pengadaan LPJU T.A 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Diselidiki, Masyarakat Percaya Institusi POLRI

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, didampingi Kasatreskrim AKP Arifin Suryani dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, dalam konferensi pers menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh AS. Tersangka memalsukan surat jalan dan faktur penjualan untuk memanipulasi data transaksi perusahaan. Dalam laporan fiktifnya, AS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembayaran dilakukan secara tempo selama 60 hari, meskipun faktanya seluruh toko telah membayar secara tunai saat barang diterima.

READ  SIDANG GUGATAN NOTA KEBERATAN HASIL SELEKSI PILKADES JETAK MASIH TERUS BERJALAN.

“AS menjual barang bangunan di bawah harga pasar, dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” jelas Kapolres kepada portalindonesianews.net.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang, namun dimanipulasi oleh AS seolah-olah telah melakukan pemesanan. Tersangka juga memalsukan surat jalan, dengan meminta surat dari pengemudi untuk kemudian diganti dengan surat palsu yang diberikan kepada toko bangunan. Cara ini memungkinkan AS untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai.

READ  Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram: Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

“Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melanjutkannya sampai akhirnya terungkap oleh pemilik perusahaan. Jika tidak terungkap, tersangka bisa terus melanjutkan aksinya,” tambah Kapolres.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Akibat perbuatannya, AS dikenakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.(Red/M.Hanafi)

READ  DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS
Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Berita Terbaru