Ketum KSPI: Tenaga Kesehatan di NTT Perlu Insentif Khusus Pemerintah Pusat

- Kontributor

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Komite Suara Perempuan Indonesia (KSPI), Nova Ernny Rumondor, S.H.

JAKARTA, PortalIndonesiaNews.net – Omnibus Law UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah diundangkan 8 Agustus 2023, harapannya Tenaga Kesehatan  semakin mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya melayani masyarakat  di daerah miskin dan tertinggal.

Menurut Ketum Komite Suara Perempuan Indonesia (KSPI), Nova Ernny Rumondor, SH ketika diminta tanggapannya atas Undang-Undang Omnibus Law mengatakan, “Secara fundamental Omnibus Law UU Kesehatan ini sudah bagus, tetapi kita masih menunggu implementasinya secara konkret apakah terbukti mensejahterakan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Nusa Tenggara Timur,” ucapnya. Selasa, (29/8/2023).
Nova yang merupakan Aktivis Perempuan dari Indonesia Timur ini mengatakan, “Jangan hanya tenaga kesehatan di kota-kota besar di pulau Jawa saja yang sejahtera, pemerintah pusat harus memberi insentif dan perhatian khususlah kepada Dokter dan Nakes di NTT,” paparnya.
Seperti Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Sikka, dan Nagekeo, sehingga misalnya prosentase anak stunting di NTT yang hingga Februari 2023 adalah 15,7% atau 67.538 anak dapat semakin menurun lagi. 
“Saya sedih kalau undang-undangnya sudah bagus, tetapi implementasinya tidak membawa manfaat bagi Nakes yang melayani masyarakat miskin dan daerah tertinggal di NTT, untuk apa undang-undang bagus kalau tidak diimplementasikan, dengan adanya Omnibus Law itu artinya Nakes di daerah-daerah miskin juga harus sama sejahteranya seperti di kota besar,” tutup Nova. 
(Wedha,ari)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terbaru