PT. Dahlia Mutiara Utama Diduga Kuat Kangkangi K-3 Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang

- Kontributor

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,  PIN – Pembangunan Embung di Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran yang bersuber dari APBN dengan nilai kontrak Rp. 13.857.156.660, yang dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA, yang mana pembangunan tersebut berada di 3 lokasi yaitu ; Desa Pabelan di Kecamatan Pabelan, Desa Rembes dan Desa Gedong.

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia memantau pelaksanaan pekerjaan Proyek Embung,(18/9/23) mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan Lembaga dan Media.

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Semarang, memberi pernyataan tegas.(21/10/23)

READ  Lomba Solu Tradisional Meriahkan Even Aquabike di Samosir

“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Undang- undang nomor 17 tahun 2013 Tentang  Organisasi Kemasyarakatan, dan Permendagri no 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka seharusnya pihak kontraktor ataupun pelaksana memberikan keterangan yang jelas, bukan menunjukkan sikap arogansi,” tegas Jansen.

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan yang turun memantau penggunaan anggaran negara merupakan pencegahan terjadinya penyelewengan,” terang Jansen.

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tegas Jansen Sidabutar.

“Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia sudah menyurati sampai tiga kali kepada pihak PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA , hanya saja sampai sekarang tidak mendapatkan respon, dengan demikian kami akan kirimkan surat kepada Kementrian PUPR di Jakarta, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kejari Kab. Semarang, Polres Ungaran dan DPU Kab Semarang, agar PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA di “black list” terkait mengacuhkan K3 tersebut,” tegasnya.

Dalam pantau BPAN LAI ditemukan jirigen berisikan solar dan puluhan kantong plastik ukuran 1 kilo yang berisikan solar eceran yang kuat diduga berasal dari BBM bersubsidi, dalam hal ini dibenarkan oleh salah satu konsultan di lokasi pembangunan embung.

READ  Wisnu Wardana Sidabutar Bersama Forkopimda Kecamatan Simanindo Laksanakan Antisipasi Banjir

“Penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi sudah tertuang pada Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,  dan menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tutupnya.

(Soleh)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”
SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang
PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Berita Terbaru