PT. Dahlia Mutiara Utama Diduga Kuat Kangkangi K-3 Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang

- Kontributor

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,  PIN – Pembangunan Embung di Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran yang bersuber dari APBN dengan nilai kontrak Rp. 13.857.156.660, yang dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA, yang mana pembangunan tersebut berada di 3 lokasi yaitu ; Desa Pabelan di Kecamatan Pabelan, Desa Rembes dan Desa Gedong.

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia memantau pelaksanaan pekerjaan Proyek Embung,(18/9/23) mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan Lembaga dan Media.

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Semarang, memberi pernyataan tegas.(21/10/23)

READ  Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial

“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Undang- undang nomor 17 tahun 2013 Tentang  Organisasi Kemasyarakatan, dan Permendagri no 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka seharusnya pihak kontraktor ataupun pelaksana memberikan keterangan yang jelas, bukan menunjukkan sikap arogansi,” tegas Jansen.

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan yang turun memantau penggunaan anggaran negara merupakan pencegahan terjadinya penyelewengan,” terang Jansen.

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tegas Jansen Sidabutar.

“Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia sudah menyurati sampai tiga kali kepada pihak PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA , hanya saja sampai sekarang tidak mendapatkan respon, dengan demikian kami akan kirimkan surat kepada Kementrian PUPR di Jakarta, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kejari Kab. Semarang, Polres Ungaran dan DPU Kab Semarang, agar PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA di “black list” terkait mengacuhkan K3 tersebut,” tegasnya.

Dalam pantau BPAN LAI ditemukan jirigen berisikan solar dan puluhan kantong plastik ukuran 1 kilo yang berisikan solar eceran yang kuat diduga berasal dari BBM bersubsidi, dalam hal ini dibenarkan oleh salah satu konsultan di lokasi pembangunan embung.

READ  DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

“Penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi sudah tertuang pada Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,  dan menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tutupnya.

(Soleh)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB