PT. Dahlia Mutiara Utama Diduga Kuat Kangkangi K-3 Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang

- Kontributor

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,  PIN – Pembangunan Embung di Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran yang bersuber dari APBN dengan nilai kontrak Rp. 13.857.156.660, yang dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA, yang mana pembangunan tersebut berada di 3 lokasi yaitu ; Desa Pabelan di Kecamatan Pabelan, Desa Rembes dan Desa Gedong.

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia memantau pelaksanaan pekerjaan Proyek Embung,(18/9/23) mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan Lembaga dan Media.

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Semarang, memberi pernyataan tegas.(21/10/23)

READ  Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Undang- undang nomor 17 tahun 2013 Tentang  Organisasi Kemasyarakatan, dan Permendagri no 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka seharusnya pihak kontraktor ataupun pelaksana memberikan keterangan yang jelas, bukan menunjukkan sikap arogansi,” tegas Jansen.

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan yang turun memantau penggunaan anggaran negara merupakan pencegahan terjadinya penyelewengan,” terang Jansen.

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tegas Jansen Sidabutar.

“Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia sudah menyurati sampai tiga kali kepada pihak PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA , hanya saja sampai sekarang tidak mendapatkan respon, dengan demikian kami akan kirimkan surat kepada Kementrian PUPR di Jakarta, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kejari Kab. Semarang, Polres Ungaran dan DPU Kab Semarang, agar PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA di “black list” terkait mengacuhkan K3 tersebut,” tegasnya.

Dalam pantau BPAN LAI ditemukan jirigen berisikan solar dan puluhan kantong plastik ukuran 1 kilo yang berisikan solar eceran yang kuat diduga berasal dari BBM bersubsidi, dalam hal ini dibenarkan oleh salah satu konsultan di lokasi pembangunan embung.

READ  Tingkatkan Produksi Pertanian, Bupati Samosir Teken MoU dengan PT. Beleaf Kebun Indonesia

“Penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi sudah tertuang pada Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,  dan menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tutupnya.

(Soleh)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terbaru