BLORA | PortalindonesiaNews.net – Dari sebuah desa di ujung timur Kabupaten Blora, gelombang solidaritas terus membesar. Tagar #SavePeyek kini menggema di tengah masyarakat sebagai simbol harapan agar proses hukum terhadap Carik Desa Nglebak, Mariyono alias Peyek, berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta.
Jumat (26/6/2026), dukungan warga kembali mengalir. Mereka menegaskan bahwa perkara yang menjerat Mariyono bukan hanya menyangkut satu orang perangkat desa, tetapi juga menyentuh nilai gotong royong yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat pedesaan.
Mariyono saat ini berstatus tersangka setelah ditetapkan oleh GAKUM Kehutanan atas laporan dari pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM. Penyidik menduga adanya pembukaan lahan yang berkaitan dengan akses pengangkutan tebu ilegal dan mengaitkannya dengan dugaan praktik yang disebut sebagai “mafia tebu”.
Namun narasi itu dibantah warga Desa Nglebak.
Menurut mereka, Mariyono hanya menjalankan amanah masyarakat sebagai koordinator gotong royong untuk memperbaiki jalan penghubung menuju wilayah Ngawi yang telah lama rusak dan menjadi akses utama aktivitas warga.
“Pak Peyek tidak membuka lahan hutan. Beliau hanya dipercaya mengoordinasikan warga memperbaiki jalan. Yang dikerjakan adalah memperbaiki badan jalan serta menormalisasi saluran air agar akses masyarakat kembali layak dilalui,” ujar sejumlah warga.
Warga menjelaskan seluruh biaya pembangunan berasal dari iuran dan swadaya masyarakat. Penggunaan alat berat, kata mereka, hanya difungsikan untuk memperbaiki badan jalan dan drainase, bukan membuka kawasan hutan sebagaimana dugaan yang berkembang.
Dukungan juga datang dari sejumlah warga, di antaranya Kariadi, Briyan, Prastyo, Darso, Yudi, dan Guswanto. Mereka menyatakan siap memberikan keterangan di hadapan penyidik maupun pengadilan.
“Kami melihat langsung prosesnya. Tidak ada pembukaan lahan seperti yang dituduhkan. Yang ada hanyalah gotong royong memperbaiki jalan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman,” tegas mereka.
Gerakan. SavePeyek pun perlahan berkembang menjadi simbol solidaritas masyarakat yang berharap setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif.
Warga menegaskan mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun mereka berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta kondisi faktual di lapangan diperiksa secara menyeluruh sehingga putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Masyarakat juga meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Blora, termasuk Bupati dan DPRD Kabupaten Blora, agar memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Yang kami minta bukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Kami hanya berharap setiap warga memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum,” ungkap perwakilan warga.
Bagi masyarakat Desa Nglebak, perkara ini menjadi ujian tentang bagaimana hukum hadir di tengah semangat gotong royong warga yang berupaya memperbaiki fasilitas umum secara swadaya.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan. Warga berharap perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan, sehingga kebenaran terungkap berdasarkan pembuktian yang utuh, bukan sekadar asumsi atau perbedaan narasi.
Red : Time






