Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Sidang lanjutan atas kasus MFL Kamis, (21/5/2026) menghadirkan Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum sebagai saksi ahli ketenagakerjaan, Dosen Undaris yang juga seorang Advokat.
H. Hono Sejati adalah Ahli Kompetensi dibidang ketenagakerjaan, pernah jadi Rektor di Undaris 2 periode, dan pernah menjadi Hakim selama 10 tahun sejak tahun 2006. Ahli H. Hono Sejati juga pernah menjadi manager di suatu perusahaan sebelum menjadi advokat.
H. Hono Sejati menjelaskan penyelesaian antara karyawan dengan perusahaan, ada 3 unsur:
1. Perjanjian Kerja (PK)
2. Peraturan Perusahaan (PP)
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Menurutnya, PK (Perintah Kerja) bisa secara lisan, dalam hubungan kerja ada gaji dan Perintah Kerja. Bila ada perselisihan, diselesaikan dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), bila ada pelanggaran pidana tidak bisa serta merta di PHK harus diselesaikan ketetapan hukum tetap yg ditetapkan Pengadilan, yaitu Pengadilan di Kota tempat hubungan industrial tersebut.

Menurut pengalaman nya sebagai Hakim selama 10 tahun, dalam menyelesaikan permasalahan selalu menerapkan mendamaikan secara substansial dan disebut sebagai Juru Damai.
Dia mempertanyakan, kenapa kasus tersangaka MFL tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat? Mengingat bahwa tersangka sebagai sales berprestasi dalam satu bulan bisa menghasilkan atau menjual produk 1M lebih dalam omzetnya, sedangkan gaji bulanan sebesar 16,3jt.
H. Hono Sejati menjelaskan bahwa sebetulnya kasus MFL bisa diselesaikan secara Hukum Industrial karena masih ada hubungan kerja, tidak langsung dilaporkan secara pidana.
Diketahui, MFL dijerat dengan pasal 378 yang di laporkan oleh perusahaan.
(Chriz)
###






