Seorang Wartawan Mengungkapkan Keprihatinan Mendalam: Kepolisian Negara Republik Indonesia Terus-Menerus Dijadikan Sasaran Kritikan yang Seringkali Bersifat Menuduh dan Hanya Berfokus pada Kekurangan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisnu Aji

Foto: Wisnu Aji

 

PortalindonesiaNews.Net Wisnu Aji, yang lebih dikenal sebagai Roger, seorang wartawan yang telah lama dan tekun menelusuri, mengamati, serta memahami seluk-beluk dinamika kelembagaan negara serta sistem ketatanegaraan Indonesia, menyampaikan pendiriannya dengan tegas, jernih, dan penuh keyakinan. Ia menempatkan diri di barisan terdepan untuk memperjuangkan sekaligus mempertahankan kedudukan hukum dan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tetap secara langsung berada di bawah naungan serta pertanggungjawaban kepada Presiden Republik Indonesia. Pendirian dan dukungan yang ia kemukakan ini tidak lahir semata-mata dari perasaan atau sikap sepihak, melainkan dibangun di atas landasan kajian yang mendalam, penelaahan yang cermat terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didasari oleh pertimbangan ketatanegaraan yang matang, menyeluruh, dan telah diuji kebenarannya dalam perjalanan sejarah bangsa ini.

Apabila kita menelusuri kerangka hukum tertinggi di negeri ini, kedudukan serta peran strategis Kepolisian Negara sesungguhnya telah dijamin, diakui, dan ditegaskan secara tegas serta tak tergoyahkan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan konstitusional tersebut merumuskan secara lugas bahwa Kepolisian Negara merupakan salah satu pilar utama alat negara yang memiliki tugas mulia dan amat mendasar: Memelihara serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara adil dan tak memihak, serta menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, sekaligus melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan kedudukan, golongan, maupun latar belakangnya. Ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar ini kemudian dipertegas dan diperjelas lebih lanjut melalui Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit dan tegas mengatur bahwa Kepolisian Negara berada langsung di bawah Presiden dan memikul tanggung jawab penuh kepadanya. Pengaturan ini pun sejalan sepenuhnya dengan amanat yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000, yang telah meletakkan fondasi hubungan hierarkis serta pertanggungjawaban tersebut ke dalam tatanan sistem ketatanegaraan Indonesia yang tidak boleh diubah secara sembarangan tanpa pertimbangan yang amat mendasar.

READ  Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Menurut penjelasan Wisnu Aji, penempatan kedudukan Kepolisian Negara secara langsung di bawah naungan Presiden bukanlah sekadar pengaturan teknis administratif belaka, melainkan merupakan landasan hukum dan kelembagaan yang paling pokok serta strategis. Susunan kedudukan ini dibentuk guna menjamin tercapainya efektifitas pelaksanaan seluruh tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Kepolisian, menjamin kelancaran jalannya rantai komando hingga ke lapisan paling bawah, sekaligus menjadi benteng terkuat untuk memelihara kemandirian, integritas, serta profesionalisme institusi kepolisian dari segala bentuk campur tangan kepentingan golongan, kekuasaan sesaat, maupun pengaruh politik praktis yang berpotensi menyimpang dari cita-cita keadilan.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

“Apabila kedudukan hukum yang telah tertata rapi dan kokoh ini diubah atau digeser dari tempatnya, hal itu tidak hanya akan bertentangan secara nyata dengan seluruh tatanan hukum yang telah berlaku dan menjadi kesepakatan bersama, melainkan juga akan berpotensi besar menimbulkan ketidakjelasan batas-batas kewenangan, melemahkan kekuatan koordinasi antarlembaga, serta secara perlahan mengikis dan meruntuhkan peran Kepolisian sebagai penegak hukum yang senantiasa harus bersikap netral, berwibawa, serta dipercaya sepenuhnya oleh seluruh rakyat Indonesia”, tegasnya dengan nada sungguh-sungguh.

READ  Heboh! Lagi-lagi RSI Banjarnegara Memulangkan Pasien Hipertensi, DM Dan Suspec Yang Seharusnya Di Rawat Inap 

Ia menambahkan dengan penelaahan yang lebih luas bahwa kebijakan yang telah diambil secara tegas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membentuk suatu kementerian khusus guna menaungi kepolisian, maupun menempatkan lembaga tersebut ke dalam struktur organisasi kementerian manapun, merupakan suatu langkah kebijakan yang amat tepat, bijaksana, dan sepenuhnya selaras dengan jiwa, semangat, serta bunyi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut sekaligus merupakan bukti nyata kesungguhan untuk memelihara kesinambungan tatanan negara serta mencegah terjadinya kekacauan dalam susunan kelembagaan. Oleh karena itu, dukungan yang ia sampaikan ini sesungguhnya bukan sekadar pernyataan persetujuan belaka, melainkan merupakan wujud nyata komitmen luhur untuk terus menjaga kepastian hukum yang menjadi tulang punggung berdirinya negara hukum, meneguhkan kembali sendi-sendi tatanan ketatanegaraan yang telah dibangun dengan susah payah, serta memastikan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa dapat terus menjalankan seluruh amanat konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan setulus hati demi menjaga kehormatan bangsa serta kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia di masa kini maupun masa mendatang.

(Redaksi)

###

Berita Terkait

Warga Nglebak Bergerak, SavePeyek Jadi Simbol Perjuangan Mencari Keadilan
Masyarakat Bandungan Tumplek Bleg! Sedekah Bumi 2026 Berlangsung Meriah, Usung Semangat “D’Gawe Ambyar Bersemi”
Dari Angkringan Menjadi Destinasi Wisata Kuliner dan Seni Budaya: Laras Asri Warungboto Resmi Dirikan Sanggar Seni Tari
HUT KOTA SALATIGA KE-1276 GELAR DJ CHALLENGE, PENDAFTARAN GRATIS!  
Agrowisata Jadi Strategi Unggulan Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Tanah Kalurahan
Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis
PKP Jateng-DIY Bentuk Tim Monitoring MBG, Siap Bongkar Dugaan Pungli dan Penyimpangan di Dapur-Dapur Program Negara
GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Nglebak Bergerak, SavePeyek Jadi Simbol Perjuangan Mencari Keadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:38 WIB

Masyarakat Bandungan Tumplek Bleg! Sedekah Bumi 2026 Berlangsung Meriah, Usung Semangat “D’Gawe Ambyar Bersemi”

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:18 WIB

Dari Angkringan Menjadi Destinasi Wisata Kuliner dan Seni Budaya: Laras Asri Warungboto Resmi Dirikan Sanggar Seni Tari

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:02 WIB

HUT KOTA SALATIGA KE-1276 GELAR DJ CHALLENGE, PENDAFTARAN GRATIS!  

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:04 WIB

Agrowisata Jadi Strategi Unggulan Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Tanah Kalurahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:01 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Tim Monitoring MBG, Siap Bongkar Dugaan Pungli dan Penyimpangan di Dapur-Dapur Program Negara

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Berita Terbaru