Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 4 Mei 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim AWPI Konfirmasi Kasus ke Polresta Cilacap

Foto: Tim AWPI Konfirmasi Kasus ke Polresta Cilacap

 

Cilacap | PortalIndonesiaNews.Net – Personel Polsek Nusakambangan dan Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pria berinisial RC (37), warga Kota Semarang, di kawasan Cantelan, tepatnya di sebuah warung makan, pada Selasa, 17 April 2026.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2,55 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat hisap yang diduga digunakan oleh tersangka.

Rencana untuk Konsumsi Pribadi
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol. Budhi Suryanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangannya, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli melalui transaksi online dengan nilai mencapai Rp 4 juta.

READ  Mobil Siaga Desa Geneng Mijen Viral di Medsos, Ditemukan di Karaoke Metro 3 Trengguli, Klarifikasi Kades Justru Menambah Tanda Tanya

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk dikonsumsi sendiri. Namun demikian, kami masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas”, ujar Kompol. Budhi.

Status Pekerjaan
Menanggapi informasi yang beredar bahwa tersangka merupakan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kompol Budhi memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan vendor pada PT. Bahari Berkah Bahagia, bukan sebagai aparat atau pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian hukum dan HAM.

READ  Saat BPK Sibuk Menghitung, Negara Masih Bocor: Ada yang Salah di Audit Republik

Saat ini, tersangka RC beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap.
Atas perbuannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Redaksi)

###

Berita Terkait

Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis
PKP Jateng-DIY Bentuk Tim Monitoring MBG, Siap Bongkar Dugaan Pungli dan Penyimpangan di Dapur-Dapur Program Negara
GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS
Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:01 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Tim Monitoring MBG, Siap Bongkar Dugaan Pungli dan Penyimpangan di Dapur-Dapur Program Negara

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Berita Terbaru