Cilacap | PortalIndonesiaNews.Net – Personel Polsek Nusakambangan dan Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pria berinisial RC (37), warga Kota Semarang, di kawasan Cantelan, tepatnya di sebuah warung makan, pada Selasa, 17 April 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2,55 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat hisap yang diduga digunakan oleh tersangka.

Rencana untuk Konsumsi Pribadi
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol. Budhi Suryanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangannya, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli melalui transaksi online dengan nilai mencapai Rp 4 juta.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk dikonsumsi sendiri. Namun demikian, kami masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas”, ujar Kompol. Budhi.

Status Pekerjaan
Menanggapi informasi yang beredar bahwa tersangka merupakan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kompol Budhi memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan vendor pada PT. Bahari Berkah Bahagia, bukan sebagai aparat atau pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian hukum dan HAM.
Saat ini, tersangka RC beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap.
Atas perbuannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Redaksi)
###






