Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Residivis Narkoba Baru Bebas Dua Tahun

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang Bukti Sitaan

Foto: Barang Bukti Sitaan

Polda Jateng | PortalIndonesiaNews.Net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Tersangka yang diamankan merupakan seorang pria berinisial GN (46), yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Widoro Kandang, Mojolaban.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center


“Setelah melakukan penyelidikan dan observasi lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Selasa sore (28/4). Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu siap edar”, ujar Kombes Pol Yos Guntur di Mapolda Jateng, Kamis (30/4/2026).

READ  Temuan Rp 41,75 Triliun di BUMN dan SKK Migas: BPK Soroti Ketidaktertiban Tata Kelola


Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Selain lima paket sabu dengan berat bruto 4,02 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, satu pak plastik klip transparan, handphone, dan korek api modifikasi.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka GN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR (saat ini ditetapkan sebagai DPO) seharga Rp 4.000.000. Tersangka berencana memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 800.000 per paket guna mendapatkan keuntungan pribadi”, tambah Dir Narkoba

Diungkapkan juga bahwa tersangka GN bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama pada tahun 2021 dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2024 lalu.

READ  HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  


“Tersangka yang baru bebas pada 2024 ini namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran sabu. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas sebagai efek jera”, terang Dirresnarkoba.

READ  GEMPA TERJADI DI KABUPATEN BATANG


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan AR yang menjadi pemasok utama sabu kepada tersangka GN.

(Laporan: Chriz)

Berita Terkait

MERASA KEBAL HUKUM! Oknum ASN di Blora Berani Intimidasi hingga Lukai Warga, Lenyapkan Barang Bukti Minyak Ilegal 8.000 Liter  
Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama
May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!
Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  
8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WIB

Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Residivis Narkoba Baru Bebas Dua Tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:51 WIB

MERASA KEBAL HUKUM! Oknum ASN di Blora Berani Intimidasi hingga Lukai Warga, Lenyapkan Barang Bukti Minyak Ilegal 8.000 Liter  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15 WIB

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:12 WIB

May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Berita Terbaru