Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Kuasa hukum eks direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029, Muchtar Hadi Wibowo SH, mengkonfirmasi bahwa ketiga klien nya berencana melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng pada Selasa (28/4/2026).
Ketiga direksi tersebut adalah Dr. E Yudi Indarto (mantan Dirut), Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM. Sebelumnya, Wali Kota Semarang mencopot ketiganya dari jabatan mereka pada 9 Oktober 2025.
Muchtar akan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menilai tindakan Walikota telah merugikan kliennya secara nyata.
Menurutnya, proses pemberhentian tersebut menabrak standar operasional prosedur (SOP) dan mengabaikan fakta lapangan. Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menurutnya membuktikan bahwa alasan pencopotan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Ibu Walikota telah melakukan banyak tindakan inprosedural, abuse of power, serta perbuatan melawan hukum”, tegas Muchtar.
Ia juga menyentil kejanggalan administrasi, dimana Pemkot menerbitkan dan mengirimkan undangan pemecatan pada hari yang sama. “Masa mereka membuat undangan PHK tanggal 9 Oktober 2025 dan memberitahukannya saat itu juga”, sindirnya.
Kubu eks direksi juga berencana menyeret Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal sebagai pihak turut tergugat. Muchtar menilai Dewas telah lalai menjalankan kewajiban pembinaan dan evaluasi berkala sebagaimana mandat Pasal 22 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
“Bagaimana mungkin Walikota menyalahkan direksi atas kinerja, sementara Dewan Pengawas tidak pernah menjalankan fungsi pembinaan secara efektif?”, cetusnya.
Baginya, kisruh ini adalah potret buruk maladministrasi dan lemahnya pengawasan internal Pemkot.
(Laporan: Christ)
###






