YOGYAKARTA | PortlindonesiaNews.Net — Upaya bantahan dari pihak pengelola sebuah spa di wilayah Sleman justru memantik gelombang kecurigaan baru. Berdasarkan hasil investigasi mendalam PortalIndonesiaNews.net, pernyataan pihak admin yang mengelak keras dari tudingan praktik prostitusi terselubung dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan serta keterangan sejumlah narasumber. Jumad 10 April 2026
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum, Gani Wibisono, melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan dan penyediaan tempat untuk praktik asusila ke Polda DIY. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, pihak internal spa justru memberikan klarifikasi yang dinilai penuh keraguan dan tidak sinkron.
Bantahan Penuh Dalih: “Kami Tidak Ada Paket Zinah, Kami Kecolongan”
Dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, pihak admin spa secara tegas membantah adanya layanan negatif di tempat usahanya.
“Kami tidak ada paket zinah kak, di luar itu kami tidak tahu… kami juga kecolongan…” tulis pihak admin dalam percakapan.
Mereka bahkan berdalih bahwa isu tersebut berkaitan murni dengan persoalan pribadi seorang terapis, serta menegaskan bahwa manajemen tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di lapangan. Klaim lain yang dilontarkan adalah operasional yang sudah berjalan selama 16 tahun tanpa masalah, dan baru kali ini terjadi insiden yang disebut sebagai “kecolongan”.
Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya.
Investigasi Ungkap Dugaan Praktik Sistematis
Tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa apa yang terjadi bukan sekadar insiden atau kesalahan pribadi semata, melainkan diduga telah berjalan secara terstruktur.
Berdasarkan bukti yang dihimpun, salah satu pengurus diduga secara aktif menawarkan layanan tambahan di luar paket resmi yang tertera. Tawaran tersebut diduga kuat mengarah pada praktik prostitusi terselubung yang kerap dikenal dengan istilah layanan “++”.
Redaksi juga telah mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut memang terjadi.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Sudah ada pola dan sistemnya. Tidak mungkin admin atau manajemen tidak tahu kalau ini berjalan lama,” ungkap narasumber.
Dalih “Tidak Tahu” Dinilai Janggal, Dugaan Upaya Menutupi
Pernyataan pihak admin yang mengaku “tidak tahu” dan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada terapis justru dinilai sangat janggal dan diduga merupakan upaya untuk melemparkan tanggung jawab serta menghindari sanksi.
Kecurigaan semakin menguat setelah dalam percakapan lanjutan, pihak spa justru terkesan berupaya mengajak mediasi tertutup hingga menawarkan penggantian biaya transportasi untuk pertemuan pribadi.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di mata publik: apakah ini upaya klarifikasi yang jujur, atau justru langkah terselubung untuk meredam isu agar tidak meluas ke ranah hukum?
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Norma Sosial
Kontradiksi antara bantahan manajemen dengan temuan investigasi semakin memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukanlah hal yang berdiri sendiri. Keterlibatan oknum pengurus menunjukkan potensi pelanggaran yang lebih serius.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Yogyakarta. Keberadaan usaha legal yang diduga menjadi wadah praktik prostitusi dinilai tidak hanya melanggar Pasal KUHP baru, tetapi juga mencoreng nilai sosial dan budaya daerah yang menjunjung tinggi kesopanan.
Sementara itu, laporan resmi yang diajukan oleh Gani Wibisono hingga kini masih dalam proses penyelidikan di Polda DIY. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang kian menghebohkan ini. (is)






