Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 4 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tumpukan GAS LPG 3Kg Subsidi yang Disalah Gunakan Mafia migas. Yang Merugikan negara dan masarakat

Foto : tumpukan GAS LPG 3Kg Subsidi yang Disalah Gunakan Mafia migas. Yang Merugikan negara dan masarakat

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan praktik mafia gas LPG subsidi yang merugikan negara dan membahayakan nyawa masyarakat berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Tengah. Di Kabupaten Karanganyar, polisi mengungkap sindikat yang memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dengan omzet yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa aksi penculikan gas subsidi ini terungkap setelah petugas curiga terhadap aktivitas sebuah mobil pikap yang lalu lalang mengangkut tabung dalam jumlah tidak wajar di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Kamis (2/4) siang.

READ  Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Modus Kejam: Gas Subsidi “Dipindah”, Isi Dikerok

Saat digerebek, petugas terkejut menemukan praktik ilegal yang sangat merugikan. Pelaku tidak hanya mengambil keuntungan dari selisih harga, tapi juga melakukan penipuan massal.

“Mereka memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Ini jelas penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas Djoko.

Namun kejahatan tidak berhenti di situ. Hasil penimbangan menunjukkan bahwa isi gas yang dimasukkan ke tabung besar tidak pernah penuh. Beratnya selalu dikurangi atau “dikerok” agar pelaku bisa mendapatkan lebih banyak tabung untuk dijual.

“Setelah ditimbang, isi tabung tidak mencapai berat yang seharusnya. Jadi masyarakat beli mahal, tapi dapatnya sedikit. Ini sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

READ  GANTI KARANGAN BUNGA, KODIM 0714 SALATIGA BAGIKAN BIBIT POHON BUAH UNTUK WARGA

Bahaya Ledakan Mengintai

Selain merugikan keuangan negara dan kantong masyarakat, cara pengisian yang dilakukan juga sangat berbahaya. Proses pemindahan dilakukan secara asal-asalan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan.

“Ini sangat berisiko tinggi menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan yang bisa memakan korban jiwa. Nyawa masyarakat dipertaruhkan demi keuntungan pribadi,” ujar Djoko dengan tegas.

READ  LCKI Hadiri Seminar MIGAS di Blora, Jawa Tengah – Dorong Peran Strategis Lembaga dalam Sektor Energi

Ratusan Tabung Disita, Dua Pelaku Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial N (36) warga Solo dan NA (31) warga Karanganyar.

Barang bukti yang disita sangat banyak, antara lain:

– 435 tabung LPG 3 kg (subsidi)

– 374 tabung LPG 12 kg

– 11 tabung LPG 50 kg

– Puluhan selang regulator yang dimodifikasi, segel palsu, hingga timbangan curang.

Terancam Penjara 6 Tahun

Kedua pelaku kini diganjal pasal berlapis. Mereka dijerat UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

READ  Ungkapkan Rasa Cinta Kampung Halaman, Kirman Sidabutar Hibahkan Tanah Untuk Kantor Desa Tomok

Polda Jateng: Warga Waspada Harga Tidak Wajar

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk semakin waspada. Jika menemukan penjualan gas dengan harga yang tidak wajar atau kondisi tabung yang mencurigakan, segera laporkan.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Jangan biarkan hak rakyat dicuri dan keselamatan masyarakat dikompromikan,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

 

Laporan: Christina

Berita Terkait

KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  
Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 17:10 WIB

Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Sabtu, 4 April 2026 - 09:54 WIB

KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Berita Terbaru