SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan praktik mafia gas LPG subsidi yang merugikan negara dan membahayakan nyawa masyarakat berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Tengah. Di Kabupaten Karanganyar, polisi mengungkap sindikat yang memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dengan omzet yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa aksi penculikan gas subsidi ini terungkap setelah petugas curiga terhadap aktivitas sebuah mobil pikap yang lalu lalang mengangkut tabung dalam jumlah tidak wajar di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Kamis (2/4) siang.
Modus Kejam: Gas Subsidi “Dipindah”, Isi Dikerok
Saat digerebek, petugas terkejut menemukan praktik ilegal yang sangat merugikan. Pelaku tidak hanya mengambil keuntungan dari selisih harga, tapi juga melakukan penipuan massal.
“Mereka memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Ini jelas penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas Djoko.
Namun kejahatan tidak berhenti di situ. Hasil penimbangan menunjukkan bahwa isi gas yang dimasukkan ke tabung besar tidak pernah penuh. Beratnya selalu dikurangi atau “dikerok” agar pelaku bisa mendapatkan lebih banyak tabung untuk dijual.
“Setelah ditimbang, isi tabung tidak mencapai berat yang seharusnya. Jadi masyarakat beli mahal, tapi dapatnya sedikit. Ini sangat merugikan konsumen,” tegasnya.
Bahaya Ledakan Mengintai
Selain merugikan keuangan negara dan kantong masyarakat, cara pengisian yang dilakukan juga sangat berbahaya. Proses pemindahan dilakukan secara asal-asalan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan.
“Ini sangat berisiko tinggi menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan yang bisa memakan korban jiwa. Nyawa masyarakat dipertaruhkan demi keuntungan pribadi,” ujar Djoko dengan tegas.
Ratusan Tabung Disita, Dua Pelaku Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial N (36) warga Solo dan NA (31) warga Karanganyar.
Barang bukti yang disita sangat banyak, antara lain:
– 435 tabung LPG 3 kg (subsidi)
– 374 tabung LPG 12 kg
– 11 tabung LPG 50 kg
– Puluhan selang regulator yang dimodifikasi, segel palsu, hingga timbangan curang.
Terancam Penjara 6 Tahun
Kedua pelaku kini diganjal pasal berlapis. Mereka dijerat UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng: Warga Waspada Harga Tidak Wajar
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk semakin waspada. Jika menemukan penjualan gas dengan harga yang tidak wajar atau kondisi tabung yang mencurigakan, segera laporkan.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Jangan biarkan hak rakyat dicuri dan keselamatan masyarakat dikompromikan,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Laporan: Christina






