CILACAP | PortalindonesiaNews.Net – Aksi cepat ditunjukkan jajaran kepolisian di Cilacap setelah menerima laporan masyarakat terkait praktik pemalakan di kawasan Terminal Bus Cilacap, Selasa (24/3/2026). Dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir dan kondektur bus berhasil diamankan.
Penindakan ini bermula dari laporan yang diterima langsung oleh Kapolresta Cilacap. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polresta Cilacap segera bergerak cepat ke lokasi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih Secahyo, menjelaskan bahwa Kapolresta langsung memerintahkan personel Polsek Cilacap Tengah untuk melakukan penindakan di lapangan.
Petugas gabungan dari unit Reskrim dan Samapta kemudian menuju lokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunungsimping. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang kedapatan meminta uang kepada sopir bus yang tengah parkir maupun menaikkan penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui berinisial YP (50) dan NS (41), warga setempat. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungutan liar.
IPDA Galih menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Polresta Cilacap. Selain penindakan, polisi juga melakukan pembinaan terhadap para pelaku serta mengumpulkan pengurus dan koordinator angkutan di terminal untuk diberikan arahan.
Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik serupa terulang. Kepolisian memastikan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
( Laporan Afison manik)






