Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika Kuasa hukum tergugat Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., Dengan saksi ahli penggugat, Assoc. Prof. Dr. Jeferson Kameo, SH., LLM,

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net  – Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt di Pengadilan Negeri Salatiga kembali diwarnai drama hukum yang menyita perhatian publik pada Senin (02/03/2026). Perkara ini mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (Tergugat I) dan Muhamad Yusuf (Tergugat II).

Gugatan ini berawal dari polemik pemberitaan dan persoalan utang piutang yang sebelumnya sempat mencuat ke publik. Terungkap dalam persidangan adanya perjanjian yang disebut dibuat di lingkungan KOREM 073/Makutarama, yang menurut pihak tergugat kemudian diingkari. Situasi tersebut memicu laporan kepolisian serta konferensi pers yang dilakukan oleh Y. Joko Tirtono selaku kuasa hukum Muhamad Yusuf.

READ  Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Ruang Sidang Penuh, Saksi Fakta Diuji Ketat

Sejak pagi, ruang sidang dipadati pengunjung yang antusias menyaksikan jalannya perkara. Saksi fakta Budi Lukman Afianto menjadi sorotan saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum tergugat. Budi mengaku hanya melihat judul pemberitaan tanpa membaca isi lengkapnya, serta tidak mengetahui pasti latar belakang masuknya nama Diah dalam berita tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi tersebut dilihatnya dari akun TikTok milik istrinya menjelang Hari Kartini 2025, bukan dari ponsel pribadinya. Keterangan ini diuji ketat oleh kuasa hukum tergugat untuk mengukur relevansi dan validitas kesaksiannya.

READ  Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

Adu Argumentasi Sengit Saat Saksi Ahli Diperiksa

Ketegangan semakin memuncak saat majelis hakim memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli penggugat, Assoc. Prof. Dr. Jeferson Kameo, SH., LLM, yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Pendapat hukum yang disampaikan saksi ahli mendapat respons kritis dari tim kuasa hukum tergugat. Beberapa kali terjadi adu argumentasi terkait batasan kewenangan ahli dan relevansi pendapatnya terhadap fakta persidangan.

READ  Viral... Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Kuasa hukum tergugat Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., bahkan sempat mempertanyakan dokumen pendukung kompetensi akademik saksi ahli di awal pemeriksaan, termasuk legalitas dan latar belakang keilmuannya. Majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar perdebatan tetap fokus pada substansi perkara dan menjaga ketertiban persidangan.

READ  LSM ICI Jateng Tingkatkan Kinerja dengan Rapat Kerja Awal Tahun 2024"

Tim Kuasa Hukum Beradu Strategi

Dari pihak penggugat, tim kuasa hukum terdiri dari Komarudin Nur, S.H.; Bambang Tri Wibowo, S.H.; Handrianus Handyar R, S.H., CIL; dan Safinatun Najah, S.H., C.Med. Sementara itu, dari pihak tergugat, Y. Joko Tirtono yang akrab disapa “Jack” didampingi oleh Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H.; Danang Adi Wijaya, S.H.; Hebron Richard Karetji Sebayang, S.H.; dan Joni Krismanto, S.H. Adu argumentasi di antara kedua tim hukum berlangsung dinamis dan memancing perhatian awak media yang memantau jalannya sidang.

READ  Layanan e-KTP Blora Lumpuh: Tokoh Masyarakat Sebut "Hak Konstitusional Warga Ikut Tumbang"

Isu Imunitas Advokat Jadi Sorotan

Perkara ini semakin menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi seorang advokat yang menjalankan profesinya dan dilindungi oleh ketentuan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sejumlah kalangan advokat di Salatiga menilai gugatan terhadap advokat dalam konteks menjalankan tugas profesinya menjadi isu penting yang perlu dicermati secara hati-hati oleh majelis hakim.

READ  Pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Liberia Joseph Nyuma Boakai di Bali, 2 September 2024

Publik Menanti Putusan

Dengan hadirnya saksi fakta dan saksi ahli yang saling diuji, perkara ini dinilai semakin kompleks. Majelis hakim menutup sidang dengan menjadwalkan agenda lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan. Publik kini menanti, apakah gugatan penggugat akan terbukti di hadapan hukum, atau justru argumentasi pihak tergugat yang akan lebih meyakinkan majelis hakim dalam putusan akhir nanti. Sidang lanjutan diperkirakan kembali menyedot perhatian masyarakat dan kalangan praktisi hukum di Salatiga.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru