Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Widodo, pemilik kandang ayam yang sempat diberitakan menggunakan gas bersubsidi tiga kilogram (gas melon), membantah tudingan tersebut dan menyatakan informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

“Menanggapi berita kemarin yang menyatakan ada penyalahgunaan gas itu tidak benar. Di kandang saya, saya selaku pemilik tidak membenarkan bahwa saya memakai gas melon itu,” ujarnya melalui rilis kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan tabung gas tiga kilogram di kandangnya bukan untuk digunakan, melainkan hanya dititipkan sementara oleh pihak pengantar gas. Kakaknya yang berjualan gas elpiji hendak mengambil tabung non-subsidi berwarna pink, namun tabung gas melon tersebut diturunkan lebih dulu karena ruang di kendaraan tidak mencukupi.

READ  Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

“Karena kakak saya jualan gas, pas mau ambil pink itu gas melon dititipkan di sini dulu. Habis itu paginya diambil lagi. Jadi nggak benar saya memakai atau menyalahgunakan gas subsidi,” katanya.

Widodo menegaskan, selama ini ia selalu menggunakan gas non-subsidi dan bahkan menunjukkan tabung gas 12 kilogram yang biasa dipakainya sebagai bukti. “Buktinya ya ini, sekarang dan dari dulu pakainya gas non subsidi. Berarti terkait pemberitaan yang kemarin tidak benar. Sama sekali nggak benar,” tegasnya.

READ  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Cilacap Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III

Menurut dia, kronologi kejadiannya adalah pihak pengantar gas membawa sejumlah tabung termasuk gas melon. Karena hendak mengambil tabung kosong dan kapasitas mobil terbatas, sebagian tabung diturunkan sementara di kandangnya. “Itu pihak yang nganter gas ini kan di mobilnya ada gas melon tiga kilo. Terus mau ambil kosongan, tempatnya nggak muat, ditaruh dulu di sini. Habis itu paginya nganter yang 12 kilo, yang melon tiga kilo diambil lagi,” tuturnya.

READ  BUPATI SAMOSIR SERAHKAN BANTUAN PERTANIAN

Widodo berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. “Jadi nggak benar kalau saya makainya gas tiga kiloan,” pungkasnya. #Red#

Berita Terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur
Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 
SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER
Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY
TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Senin, 25 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 

Senin, 25 Mei 2026 - 17:14 WIB

SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Berita Terbaru