Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : lokasi yang akan di kelola dari sampah menjadi pembangkit listrik

Foto : lokasi yang akan di kelola dari sampah menjadi pembangkit listrik

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Kabar baik datang dari Kabupaten Semarang! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menggandeng PT Blondo Lestari Energi (BLE) untuk mengubah wajah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo menjadi sumber energi listrik yang ramah lingkungan.12 Februari 2026

Kerja Sama Strategis Atasi Masalah Sampah

Masalah sampah yang selama ini menghantui Kabupaten Semarang, khususnya di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, kini menemukan solusi berkat kesigapan Pemkab Semarang dalam menggandeng investor. Kerja sama dengan PT BLE ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pada Kamis, 23 Oktober 2025, di ruang rapat Dharma Satya kompleks kantor Bupati Semarang.

READ  Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Investasi dan Teknologi untuk Energi Hijau

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa PT BLE akan menyewa lahan TPA Blondo seluas 6,9 hektar dengan nilai sewa mencapai Rp 191 juta per tahun. PT BLE akan menutup seluruh area tumpukan sampah dengan geo-membran untuk menangkap gas metana, yang kemudian diolah menjadi energi listrik. Selain itu, akan dilakukan pemilahan sampah untuk menghasilkan olahan sampah anorganik seperti RDF (Refuse-Derived Fuel) dan biji plastik.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Izin Belum Beres, PKP Turun Tangan

Meski kegiatan pengolahan sampah oleh PT BLE telah dimulai sejak Kamis, 5 Februari 2026, dengan acara slametan yang dihadiri oleh staf dan komisaris PT BLE, termasuk Afriansyah, namun ada hal yang mengganjal. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa perizinan yang seharusnya sudah lengkap, diduga belum ada.

READ  Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Tim PENCEGAHAN KORUPSI & PUNGLI (PKP) Jateng DIY melakukan investigasi dan menemukan indikasi tersebut. Komisioner PKP Jateng DIY, Suyana Hadi, mendukung program ini, namun menyayangkan lambatnya proses perizinan dan akan segera menghadap Bupati Semarang untuk konfirmasi lebih lanjut.

PT BLE diharapkan segera memenuhi semua persyaratan perizinan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur
Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 
SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER
Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY
TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Senin, 25 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 

Senin, 25 Mei 2026 - 17:14 WIB

SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Berita Terbaru