Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : lokasi yang akan di kelola dari sampah menjadi pembangkit listrik

Foto : lokasi yang akan di kelola dari sampah menjadi pembangkit listrik

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Kabar baik datang dari Kabupaten Semarang! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menggandeng PT Blondo Lestari Energi (BLE) untuk mengubah wajah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo menjadi sumber energi listrik yang ramah lingkungan.12 Februari 2026

Kerja Sama Strategis Atasi Masalah Sampah

Masalah sampah yang selama ini menghantui Kabupaten Semarang, khususnya di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, kini menemukan solusi berkat kesigapan Pemkab Semarang dalam menggandeng investor. Kerja sama dengan PT BLE ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pada Kamis, 23 Oktober 2025, di ruang rapat Dharma Satya kompleks kantor Bupati Semarang.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Investasi dan Teknologi untuk Energi Hijau

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa PT BLE akan menyewa lahan TPA Blondo seluas 6,9 hektar dengan nilai sewa mencapai Rp 191 juta per tahun. PT BLE akan menutup seluruh area tumpukan sampah dengan geo-membran untuk menangkap gas metana, yang kemudian diolah menjadi energi listrik. Selain itu, akan dilakukan pemilahan sampah untuk menghasilkan olahan sampah anorganik seperti RDF (Refuse-Derived Fuel) dan biji plastik.

READ  Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Izin Belum Beres, PKP Turun Tangan

Meski kegiatan pengolahan sampah oleh PT BLE telah dimulai sejak Kamis, 5 Februari 2026, dengan acara slametan yang dihadiri oleh staf dan komisaris PT BLE, termasuk Afriansyah, namun ada hal yang mengganjal. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa perizinan yang seharusnya sudah lengkap, diduga belum ada.

READ  Prahara Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel: 'Beking' Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Terancam Roboh

Tim PENCEGAHAN KORUPSI & PUNGLI (PKP) Jateng DIY melakukan investigasi dan menemukan indikasi tersebut. Komisioner PKP Jateng DIY, Suyana Hadi, mendukung program ini, namun menyayangkan lambatnya proses perizinan dan akan segera menghadap Bupati Semarang untuk konfirmasi lebih lanjut.

PT BLE diharapkan segera memenuhi semua persyaratan perizinan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM
Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  
Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!
PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Berita Terbaru