KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) Di Dampingi kuasa hukumnya John L Sitomorang SH MH

Foto : Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) Di Dampingi kuasa hukumnya John L Sitomorang SH MH

JAKARTA  | PortalindonesiaNews.Net – Perjuangan Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang seluas 150 m2 telah berlangsung selama 45 tahun. Permasalahan dimulai setelah ia melakukan transaksi jual beli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II, di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto di Jakarta pada Senin (12/10/1981) dengan Saudari Tjapar Binti Bado.

Keinginan Sutapriyatun untuk memiliki tanah dan membangun rumahnya sendiri terganggu setelah diketahui ada pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah yang telah dibelinya. Berbagai upaya mulai dari musyawarah hingga langkah hukum telah dilakukan, namun belum memberikan hasil yang diharapkan.

READ  Polres Semarang Tanamkan Budaya Literasi, Salurkan Buku di Pondok Pesantren

Pada tanggal 26 Januari 2026, Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) sebagai kuasa hukumnya untuk mengurus perkara tersebut.

READ  Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Dari data yang dihimpun, upaya hukum pertama dilakukan pada tahun 2006. Pada saat itu, Walikota Jakarta Timur melalui Surat Nomor 340/-1.711 telah memberikan pemberitahuan kepada Andi Hayun Hamang, S.H., agar membongkar bangunan yang didirikan tanpa hak dalam waktu 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut ditandatangani oleh Walikota H. Koesnan A. Halim.

READ  Puluhan Rumah Rusak Akibat PergerakanTanah di Padangjaya Cilacap

Untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, dilakukan tindakan pembongkaran dengan dukungan tenaga sesuai Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1 tanggal 03 April 2006. Pada tanggal 13 April 2006, Sutapriyatun juga membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur dengan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Berdasarkan Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tanggal 14 Februari 2008, jelas tercatat bahwa Andi Hayun Hamang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut tidak pernah masuk ke proses pengadilan dan hilang tanpa kabar.

READ  Satlantas Polres Semarang Masuk Kantor PLN, Ada Apa?

Pada tanggal 27 Januari 2026, tim dari JLS & Partners mendatangi Kelurahan Pondok Kopi dan bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan Jemi. Jemi langsung mengambil langkah dengan mendatangi RT dan RW di lokasi tanah serta berjanji memfasilitasi pertemuan antar pihak untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak.

READ  Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum Sutapriyatun meminta Kapolri untuk turun tangan mengapa Laporan Polisi hilang begitu saja dari Polres Jakarta Timur.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!
Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!
Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?
Korban Ditipu dalam Kasus Palsuan CPNS yang Diduga Jaringan Oknum IMIPAS Terkapar Stroke, Keluarga Meraung Minta Keadilan yang Tak Kunjung Datang
Mulai Dipanaskan, Konsolidasi DPC dan Verifikasi KPU Jadi Fokus Utama Strategi Besar Hanura Jateng Menuju Pemilu 2029
Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana
Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53 WIB

Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:25 WIB

Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:58 WIB

Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Korban Ditipu dalam Kasus Palsuan CPNS yang Diduga Jaringan Oknum IMIPAS Terkapar Stroke, Keluarga Meraung Minta Keadilan yang Tak Kunjung Datang

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Senin, 4 Mei 2026 - 14:17 WIB

Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Senin, 4 Mei 2026 - 03:11 WIB

Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja

Berita Terbaru