KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) Di Dampingi kuasa hukumnya John L Sitomorang SH MH

Foto : Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) Di Dampingi kuasa hukumnya John L Sitomorang SH MH

JAKARTA  | PortalindonesiaNews.Net – Perjuangan Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang seluas 150 m2 telah berlangsung selama 45 tahun. Permasalahan dimulai setelah ia melakukan transaksi jual beli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II, di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto di Jakarta pada Senin (12/10/1981) dengan Saudari Tjapar Binti Bado.

Keinginan Sutapriyatun untuk memiliki tanah dan membangun rumahnya sendiri terganggu setelah diketahui ada pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah yang telah dibelinya. Berbagai upaya mulai dari musyawarah hingga langkah hukum telah dilakukan, namun belum memberikan hasil yang diharapkan.

READ  Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Pada tanggal 26 Januari 2026, Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) sebagai kuasa hukumnya untuk mengurus perkara tersebut.

READ  Presiden Jokowi Usai Kunjungi Pasar Soponyono, Surabaya

Dari data yang dihimpun, upaya hukum pertama dilakukan pada tahun 2006. Pada saat itu, Walikota Jakarta Timur melalui Surat Nomor 340/-1.711 telah memberikan pemberitahuan kepada Andi Hayun Hamang, S.H., agar membongkar bangunan yang didirikan tanpa hak dalam waktu 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut ditandatangani oleh Walikota H. Koesnan A. Halim.

READ  Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, dilakukan tindakan pembongkaran dengan dukungan tenaga sesuai Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1 tanggal 03 April 2006. Pada tanggal 13 April 2006, Sutapriyatun juga membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur dengan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.

READ  Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Berdasarkan Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tanggal 14 Februari 2008, jelas tercatat bahwa Andi Hayun Hamang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut tidak pernah masuk ke proses pengadilan dan hilang tanpa kabar.

READ  Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Pada tanggal 27 Januari 2026, tim dari JLS & Partners mendatangi Kelurahan Pondok Kopi dan bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan Jemi. Jemi langsung mengambil langkah dengan mendatangi RT dan RW di lokasi tanah serta berjanji memfasilitasi pertemuan antar pihak untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak.

READ  SAYA BUKAN PELAKU!" - FOTO SUWARNO JADI MATERI BUKU MANTAN KAPOLRES GROBOGAN TANPA KETERANGAN, KLIEN DEMAND PEMBUKAAN BUKU & SIAP AJUKAN GUGATAN

Dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum Sutapriyatun meminta Kapolri untuk turun tangan mengapa Laporan Polisi hilang begitu saja dari Polres Jakarta Timur.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

HANURA DIY GELAR RAPAT FINAL, MUSDA DAN PELANTIKAN CALON PENGURUS DIGELAR 8 FEBRUARI
Kebakaran Hebat Di Rita Pasaraya Cilacap 2Toko ikut terbakar.
Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur “Terjebak Bersama” 2025
Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran
Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!
PERISTIWA LANGKA: PENGAJIAN AKHIRUSSANAH MT. MANAQIB HADIRKAN SINERGI ULAMA, INTELEKTUAL, DAN POLITIK – HONO SEJATI SIAP GERAKAN BERSAMA MILENIAL  
RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  
DIDUGA HINA MEDIA & SEBUT “HOAX” TANPA HAK JAWAB! AKUN “POLRES PEKALONGAN” AKAN DIADUKAN KE DEWAN PERS & PROPAM

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:52 WIB

HANURA DIY GELAR RAPAT FINAL, MUSDA DAN PELANTIKAN CALON PENGURUS DIGELAR 8 FEBRUARI

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:27 WIB

Kebakaran Hebat Di Rita Pasaraya Cilacap 2Toko ikut terbakar.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:21 WIB

Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur “Terjebak Bersama” 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:16 WIB

Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:19 WIB

Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:04 WIB

RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:25 WIB

KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:16 WIB

DIDUGA HINA MEDIA & SEBUT “HOAX” TANPA HAK JAWAB! AKUN “POLRES PEKALONGAN” AKAN DIADUKAN KE DEWAN PERS & PROPAM

Berita Terbaru