OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 26 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika mediasi di kelurahan dan hasil pemeriksaan medis

Foto ketika mediasi di kelurahan dan hasil pemeriksaan medis

PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net – Di tengah upaya reformasi institusi kepolisian, muncul kasus mengejutkan yang mencuat di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Tiga oknum anggota Polsek Wonopringgo diduga melakukan tindakan intimidatif dengan mendatangi orang tua korban pengeroyokan anak di bawah umur, M. Riskon, untuk menekan agar pemberitaan kasus tersebut dihapus dari akun TikTok SuaraMasyarakat.26 JANUARI 2026

Kedatangan oknum aparat tersebut terjadi pada hari ini, Senin (26/1). Menurut keterangan Riskon, pihaknya tidak diminta untuk mencabut laporan hukum, melainkan hanya untuk menghapus berita. “Kami tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah diminta mencabut laporan. Yang diminta adalah agar berita dihapus,” tegasnya.

READ  PERISTIWA LANGKA: PENGAJIAN AKHIRUSSANAH MT. MANAQIB HADIRKAN SINERGI ULAMA, INTELEKTUAL, DAN POLITIK – HONO SEJATI SIAP GERAKAN BERSAMA MILENIAL  

Laporan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya yang berinisial M (15) tetap berjalan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten. Keluarga mengaku terima kasih atas penanganan kasus tersebut, namun kecewa dengan tindakan oknum yang dinilai melampaui kewenangan dan mencederai etika kepolisian.

READ  Ini Lintas One Way Dalam Kota Ungara Saat Hari Raya Idul Fitri

Kasus pengeroyokan sendiri terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban diduga dianiaya oleh lebih dari lima orang setelah dipaksa meminum kopi yang dicampur obat terlarang, mengalami luka fisik dan trauma psikologis, serta sempat dirawat di RSUD Kjen. Upaya awal pelaporan ke Polsek Wonopringgo disebut belum diterima dengan alasan menunggu visum, sehingga keluarga melapor ke Polres pada 22 Januari dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT.

READ  Tantangan Besar Kementerian Pertanian dalam Cetak Sawah 150 Ribu Hektar di Dadahup: Bisakah Berhasil?

Dugaan tindakan tekanan ini memicu keprihatinan karena melanggar berbagai peraturan hukum:

READ  Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) menjamin pers bebas dari tekanan, sedangkan Pasal 18 ayat (1) menetapkan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi kerja pers.

– Perkap Polri No. 14 Tahun 2011: Melarang penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi terhadap masyarakat.

– UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menuntut perlindungan korban anak dan keluarganya dari tekanan dan intimidasi.

READ  Mobil Siaga Desa Geneng Mijen Viral di Medsos, Ditemukan di Karaoke Metro 3 Trengguli, Klarifikasi Kades Justru Menambah Tanda Tanya

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Wonopringgo. Masyarakat mendesak pihak Kapolres Pekalongan Kabupaten, Propam Polda Jawa Tengah, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan hukum guna menjaga wibawa institusi dan keadilan bagi korban.

Laporan: iskandar

 

 

 

 

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru