PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net – Di tengah upaya reformasi institusi kepolisian, muncul kasus mengejutkan yang mencuat di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Tiga oknum anggota Polsek Wonopringgo diduga melakukan tindakan intimidatif dengan mendatangi orang tua korban pengeroyokan anak di bawah umur, M. Riskon, untuk menekan agar pemberitaan kasus tersebut dihapus dari akun TikTok SuaraMasyarakat.26 JANUARI 2026
Kedatangan oknum aparat tersebut terjadi pada hari ini, Senin (26/1). Menurut keterangan Riskon, pihaknya tidak diminta untuk mencabut laporan hukum, melainkan hanya untuk menghapus berita. “Kami tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah diminta mencabut laporan. Yang diminta adalah agar berita dihapus,” tegasnya.
Laporan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya yang berinisial M (15) tetap berjalan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten. Keluarga mengaku terima kasih atas penanganan kasus tersebut, namun kecewa dengan tindakan oknum yang dinilai melampaui kewenangan dan mencederai etika kepolisian.
Kasus pengeroyokan sendiri terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban diduga dianiaya oleh lebih dari lima orang setelah dipaksa meminum kopi yang dicampur obat terlarang, mengalami luka fisik dan trauma psikologis, serta sempat dirawat di RSUD Kjen. Upaya awal pelaporan ke Polsek Wonopringgo disebut belum diterima dengan alasan menunggu visum, sehingga keluarga melapor ke Polres pada 22 Januari dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT.
Dugaan tindakan tekanan ini memicu keprihatinan karena melanggar berbagai peraturan hukum:
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) menjamin pers bebas dari tekanan, sedangkan Pasal 18 ayat (1) menetapkan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi kerja pers.
– Perkap Polri No. 14 Tahun 2011: Melarang penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi terhadap masyarakat.
– UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menuntut perlindungan korban anak dan keluarganya dari tekanan dan intimidasi.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Wonopringgo. Masyarakat mendesak pihak Kapolres Pekalongan Kabupaten, Propam Polda Jawa Tengah, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan hukum guna menjaga wibawa institusi dan keadilan bagi korban.
Laporan: iskandar






