OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 26 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika mediasi di kelurahan dan hasil pemeriksaan medis

Foto ketika mediasi di kelurahan dan hasil pemeriksaan medis

PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net – Di tengah upaya reformasi institusi kepolisian, muncul kasus mengejutkan yang mencuat di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Tiga oknum anggota Polsek Wonopringgo diduga melakukan tindakan intimidatif dengan mendatangi orang tua korban pengeroyokan anak di bawah umur, M. Riskon, untuk menekan agar pemberitaan kasus tersebut dihapus dari akun TikTok SuaraMasyarakat.26 JANUARI 2026

Kedatangan oknum aparat tersebut terjadi pada hari ini, Senin (26/1). Menurut keterangan Riskon, pihaknya tidak diminta untuk mencabut laporan hukum, melainkan hanya untuk menghapus berita. “Kami tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah diminta mencabut laporan. Yang diminta adalah agar berita dihapus,” tegasnya.

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Laporan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya yang berinisial M (15) tetap berjalan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten. Keluarga mengaku terima kasih atas penanganan kasus tersebut, namun kecewa dengan tindakan oknum yang dinilai melampaui kewenangan dan mencederai etika kepolisian.

READ  Malam tirakatan HUT RI ke 78 di perum Asabri RT 04 Ketua RT Bagi Uang kepada warga

Kasus pengeroyokan sendiri terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban diduga dianiaya oleh lebih dari lima orang setelah dipaksa meminum kopi yang dicampur obat terlarang, mengalami luka fisik dan trauma psikologis, serta sempat dirawat di RSUD Kjen. Upaya awal pelaporan ke Polsek Wonopringgo disebut belum diterima dengan alasan menunggu visum, sehingga keluarga melapor ke Polres pada 22 Januari dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT.

READ  Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Dugaan tindakan tekanan ini memicu keprihatinan karena melanggar berbagai peraturan hukum:

READ  Ironi di Gondanglegi: Rakyat Miskin Jadi Objek Foto, Oknum Perangkat Diduga "Pesta" Bantuan

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) menjamin pers bebas dari tekanan, sedangkan Pasal 18 ayat (1) menetapkan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi kerja pers.

– Perkap Polri No. 14 Tahun 2011: Melarang penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi terhadap masyarakat.

– UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menuntut perlindungan korban anak dan keluarganya dari tekanan dan intimidasi.

READ  Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Wonopringgo. Masyarakat mendesak pihak Kapolres Pekalongan Kabupaten, Propam Polda Jawa Tengah, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan hukum guna menjaga wibawa institusi dan keadilan bagi korban.

Laporan: iskandar

 

 

 

 

Berita Terkait

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB