KENDAL|PortalindonesiaNews.Net – Etika pelayanan medis di Kabupaten Kendal kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang pasien perempuan, Tri Nur Muzanatun, melaporkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K di Charlie Hospital, Boja. Insiden ini memicu perdebatan hangat setelah dokumen pengaduan resmi pasien beredar luas di media sosial.
Berawal dari Permintaan Waktu Berpikir
Kejadian bermula pada Jumat (9/1/2026), saat pasien tengah berkonsultasi mengenai tindakan operasi. Layaknya pasien pada umumnya, Tri meminta waktu sejenak untuk berdiskusi dengan suami dan keluarganya sebelum mengambil keputusan besar terkait pembedahan.
Namun, permintaan yang manusiawi tersebut justru direspons secara mengejutkan. Dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit, Tri mengklaim dirinya justru diusir dari ruang poli bedah oleh sang dokter.
Momen “Keceplosan” yang Menjadi Polemik
Menanggapi viralnya kasus ini, pihak manajemen Charlie Hospital menggelar pertemuan klarifikasi pada Kamis (15/1/2026). Pertemuan yang seharusnya menjadi ajang penyelesaian masalah ini justru memunculkan fakta baru yang kontroversial.
Meski dr. A.K membantah melakukan pengusiran, suasana sempat memanas ketika sang dokter diduga “keceplosan” melontarkan kata “kampret” di hadapan pasien dan awak media saat menjelaskan versinya mengenai situasi tersebut. Ucapan ini sontak dinilai oleh pihak pendamping pasien sebagai bentuk konfirmasi atas temperamen dan perilaku tidak etis yang dituduhkan sejak awal.
Langkah Hukum dan Etik ke IDI
Hingga saat ini, pihak manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan rilis resmi terkait sanksi atau langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi insiden tersebut.
Di sisi lain, Tri Nur Muzanatun tampaknya tidak akan tinggal diam. Didampingi pihak keluarga, ia berencana membawa kasus ini ke meja Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kendal.
“Kami ingin ada penilaian etik yang objektif dari lembaga profesi. Pasien memiliki hak untuk bertanya dan berpikir, bukan malah mendapat tekanan atau ucapan yang tidak pantas,” ujar salah satu perwakilan pendamping pasien.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi kesehatan mengenai pentingnya bedside manner atau etika berkomunikasi tenaga medis terhadap pasien, yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang hak konsumen dan kesehatan. (Red/Time)






