JOMBANG | PortalindonesiaNews.Net — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat, kali ini menimpa SPBU 54.614.07 di Jalan Raya Janti Peterongan, Dusun Mojo Kuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pantauan awak media pada 28 Desember 2025 mengungkap pola pengisian yang tidak wajar, mengarah pada praktik terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam investigasi lapangan, ditemukan sepeda motor Suzuki Thunder yang mengisi Pertalite secara berulang-ulang dalam waktu singkat, mengindikasikan penimbunan atau pengalihan BBM bersubsidi. Lebih mendalam, terungkap indikasi keterlibatan sistematis dari operator SPBU, mandor, dan pengawas internal. Bahkan, ada dugaan kuat bekingan dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) dan anggota dewan, yang disinyalir sebagai tameng untuk meredam pengawasan dan laporan masyarakat.
Praktik ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi pelaku langsung maupun pihak yang turut serta, membiarkan, atau mengambil keuntungan. Selain sanksi pidana, izin operasional SPBU berpotensi dicabut, mengingat kewajiban mutlak mitra Pertamina untuk mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi.

Awak media akan menyampaikan laporan resmi beserta dokumentasi ke BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, mendesak audit menyeluruh, pemeriksaan CCTV, dan penelusuran aliran BBM. Masyarakat Jombang menuntut negara bertindak tegas, karena BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk keuntungan pribadi.
Hingga berita diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan: hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa kompromi.(Red/Time)






