Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu, Kurir Berhasil Ditangkap

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku

Foto pelaku

CILACAP | Portalindonesianews.net . Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram dan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Senin (22/12/2025).

Tersangka berinisial JAH (32), warga Kelurahan Sidanegara, ditangkap polisi di Jalan Kendeng, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka,” ujar Ipda Galih.

READ  Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW dan tersangka akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 500 ribu.

Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

READ  Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

laporan Afison manik

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru