Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 22 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. & John L Situmorang SH,.MH. Sebelah kiri

Foto : Kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. & John L Situmorang SH,.MH. Sebelah kiri

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 416/Pid.B/2025/PN Smg menuai sorotan tajam. Putusan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan rasa keadilan masyarakat (the living law), tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kuasa hukum orang tua Wisnu, Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, secara tegas menyatakan bahwa putusan hakim telah mencederai nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun hal itu justru diabaikan dalam perkara ini,” ujar Paulina, Senin 22 Desember 2025.

READ  Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Ia menilai Majelis Hakim gagal memahami dan menerapkan aliran Sociological Jurisprudence, di mana hukum seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai teks normatif, melainkan sebagai refleksi realitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat.

“Putusan ini hanya memenuhi keadilan formal (formal justice), tetapi mengorbankan keadilan substansial (substantial justice) bahkan keadilan sosial (social justice). Padahal hukum seharusnya menjadi mekanisme pengintegrasi masyarakat (law as an integrative mechanism), sebagaimana dikemukakan Harry C. Bredemeier,” tegasnya.

READ  Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Lebih jauh, Paulina juga menyoroti pengabaian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 yang dengan jelas mengatur batasan tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp2,5 juta. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Wisnu secara hukum memenuhi unsur Tipiring.

“Seharusnya perkara ini masuk kategori Tipiring. Namun hakim justru memaksakan konstruksi tindak pidana biasa, sehingga Wisnu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ini keputusan yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan,” katanya.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Ironisnya, lanjut Paulina, negara justru harus menanggung biaya besar mulai dari proses penangkapan dan penahanan di Polsek Banyumanik, penuntutan oleh jaksa, persidangan, hingga pemidanaan dan penahanan di Lapas Kelas I Semarang.

“Jika dihitung secara rasional, biaya negara jauh lebih besar dibanding nilai perkara itu sendiri. Ini pemborosan anggaran dan kegagalan penegakan hukum yang humanis,” ujarnya.

READ  Hotel Green Ocean Akan Segera Ganti Nama, ini sebabnya

Ia pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim—tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) yang sejatinya menjadi semangat pembaruan hukum pidana saat ini.

“Ketika Restorative Justice diabaikan, di situlah terlihat bahwa aparat penegak hukum kehilangan sensitivitas terhadap living law dan rasa keadilan masyarakat. Hukum akhirnya menjadi kaku, represif, dan jauh dari nilai kemanusiaan,” pungkas Paulina.

READ  LCKI Hadiri Seminar MIGAS di Blora, Jawa Tengah – Dorong Peran Strategis Lembaga dalam Sektor Energi

Putusan ini pun memicu diskursus publik mengenai arah penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar menjadi alat formal yang menjauh dari nurani masyarakat.

Laporan : YULIUS

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru