Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 27 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum John L Sitomorang SH MH Bersama Orang Tua Terdakwa

Praktisi hukum John L Sitomorang SH MH Bersama Orang Tua Terdakwa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net  — Dugaan manipulasi nilai kerugian korban oleh penyidik Polsek Banyumanik menggemparkan publik. Kuasa hukum John L Situmorang S.H., M.H menyampaikan protes keras setelah melakukan telaah terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak kliennya.

Menurut hasil analisis putusan, terdapat perbedaan mencolok antara barang yang diambil dan nilai kerugian yang dicatat penyidik. Dalam putusan tertulis, kerugian mencapai Rp 2.950.000. Namun setelah dihitung kembali sesuai harga yang sebenarnya, nilai kerugian diduga tidak mencapai batas tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012.

Perbedaan Harga yang Janggal

John menjelaskan detail barang yang disebut dalam putusan:

Handphone Infinix Smart 8

Harga menurut penyidik: Rp 1,8 juta

Harga sebenarnya: Rp 1.050.000

READ  Perupa Luar Biasa Joko Atmaja, Menghidupkan Imajinasi Anak Bangsa Lewat Goresan Seni Lukis  

Uang tunai

Tertulis: Rp 800.000

Faktanya: Rp 300.000

Tambahan uang: Rp 350.000

Jika dihitung berdasarkan nilai sebenarnya, total kerugian hanya sekitar Rp 1,7 juta, jauh di bawah batas Rp 2,5 juta sesuai Perma No. 2 Tahun 2012. Bahkan jika mengikuti versi penyidik (Rp 1,8 juta + 800 ribu + 350 ribu = Rp 2,95 juta), angka tersebut diduga telah dinaikkan untuk memenuhi unsur pidana sehingga anak kliennya bisa dipenjara.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Kartasura-Klaten

“Mengapa Penyidik Tega?”

Kuasa hukum mempertanyakan integritas penyidik:

“Mengapa penyidik tega memanipulasi harga hanya untuk menjerat anak klien kami? Ini jelas untuk menghindari ketentuan Perma 2/2012. Jika kerugian hanya Rp 1,7 juta, mengapa harus dipenjara 10 bulan?”

READ  Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

Dia menegaskan bahwa keluarga tidak membenarkan perbuatan anaknya, namun penegakan hukum yang tidak objektif sama sekali tidak bisa diterima.

“Anak saya bukan residivis. Ia melakukan itu karena terdesak masalah pribadi. Tapi apakah pantas hukum dipelintir untuk memastikan ia dipenjara?” ujarnya dengan nada kecewa.

READ  Sosok Y. JOKO TIRTONO SH. JACK LAWYER Dalam Jenjang karier yang Semakin Meroket

Restorative Justice yang Tak Pernah Diberikan

Kuasa hukum dan keluarga korban mempertanyakan mengapa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak diberlakukan dalam kasus ini.

“RJ itu untuk siapa? Apakah hanya untuk orang-orang tertentu? Mengapa anak kami tidak mendapatkan kesempatan itu?”

Ketidakadilan ini dinilai mencederai semangat reformasi penegakan hukum yang sedang digalakkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

READ  Wisnu Wardana Sidabutar Bersama Forkopimda Kecamatan Simanindo Laksanakan Antisipasi Banjir

Desakan Investigasi untuk Propam dan Aswas Kejati

John L Situmorang meminta Propam Polda Jawa Tengah serta Aswas Kejaksaan Tinggi Jateng untuk turun tangan mengusut dugaan manipulasi kerugian tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal anak kliennya, tetapi menyangkut integritas penegak hukum.

“Bayangkan, untuk kasus kerugian Rp 1,7 juta, negara harus mengeluarkan biaya penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Hukuman 10 bulan untuk nilai sekecil itu bahkan lebih berat daripada beberapa perkara korupsi.”

READ  DPRD Kota Salatiga Bicara Pengawasan dan Akuntabilitas, ELBEHA Barometer Menyindir: “Jangan-Jangan Hasilnya Kosong Lagi?”

Dirinya menutup pernyataan dengan pesan moral yang menohok:

“Saya yakin hukum tabur tuai itu ada. Siapa yang menabur kejahatan akan menuai akibatnya. Jika bukan dia, mungkin anaknya kelak.” (Red/Time)

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru