Tanggamus | PortalindonesiaNews.Net – Di tengah maraknya sorotan publik terhadap praktik penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah, sosok Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, justru muncul sebagai teladan. Selama dua periode kepemimpinannya, Puguh Harianto dinilai berhasil mengelola dana desa dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Informasi yang dihimpun pada Senin (22/9/2025) menyebutkan, berbagai program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan layanan publik di Desa Dadapan terealisasi sesuai rencana kerja pemerintah desa. Capaian ini membuat penggunaan dana desa di wilayah tersebut mendapat apresiasi dari banyak kalangan.
“Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kami gunakan sebaik mungkin sesuai ketentuan. Prinsip kami adalah transparansi dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegas Puguh Harianto.
Tokoh masyarakat setempat menyebut keberhasilan Desa Dadapan menjadi bukti nyata bahwa dana desa dapat memberikan manfaat besar bila dikelola dengan benar.
“Kami berharap praktik pengelolaan dana desa seperti di Desa Dadapan bisa menjadi inspirasi bagi desa lain agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah desa dituntut untuk mengelola dana tersebut secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta bertanggung jawab.
Keberhasilan Desa Dadapan di bawah kepemimpinan Puguh Harianto kini menjadi sorotan positif. Tidak sedikit pihak yang menilai, langkah ini layak menjadi model tata kelola dana desa yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik, di saat masih banyak desa lain tersandung kasus penyalahgunaan anggaran.
Laporan : Saribun