Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

CILACAP | PortalIndonesiaNews.net – Seorang buruh harian lepas berinisial SG (48), warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat di wilayah Karangpucung. Tersangka akhirnya ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung, pada Sabtu (13/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.131 butir obat. Selain ilegal, obat tersebut juga sangat berbahaya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Selasa (16/9/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bisnis ilegal ini telah dijalankan tersangka sejak pertengahan 2024. Dari pengakuannya, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masih buron.

READ  Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Lumpuh Total Selama Satu Jam

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan sebuah tas kecil berwarna hitam.

“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap,” tambah Galih.

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti SG yakni maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan
Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum
Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur
Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan
Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial
Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga
Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta
Kapolres Blora Terpojok, Tuduhan Pemerasan ke Wartawan Terbongkar Fitnah: Publik Nilai Aparat Main Kotor

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:40 WIB

Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Rabu, 17 September 2025 - 00:11 WIB

Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum

Selasa, 16 September 2025 - 23:57 WIB

Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Selasa, 16 September 2025 - 11:35 WIB

Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan

Senin, 15 September 2025 - 17:16 WIB

Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga

Senin, 15 September 2025 - 15:38 WIB

Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Minggu, 14 September 2025 - 23:34 WIB

Kapolres Blora Terpojok, Tuduhan Pemerasan ke Wartawan Terbongkar Fitnah: Publik Nilai Aparat Main Kotor

Berita Terbaru

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

Daerah

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:59 WIB