Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

CILACAP | PortalIndonesiaNews.net – Seorang buruh harian lepas berinisial SG (48), warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat di wilayah Karangpucung. Tersangka akhirnya ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung, pada Sabtu (13/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.131 butir obat. Selain ilegal, obat tersebut juga sangat berbahaya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Selasa (16/9/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bisnis ilegal ini telah dijalankan tersangka sejak pertengahan 2024. Dari pengakuannya, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masih buron.

READ  Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan sebuah tas kecil berwarna hitam.

“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap,” tambah Galih.

READ  Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K : Unjuk Rasa Gapoktan Abbokongeng Kondusif dan Terkendali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti SG yakni maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru