CILACAP | PortalIndonesiaNews.net – Seorang buruh harian lepas berinisial SG (48), warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat di wilayah Karangpucung. Tersangka akhirnya ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung, pada Sabtu (13/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.131 butir obat. Selain ilegal, obat tersebut juga sangat berbahaya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Selasa (16/9/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bisnis ilegal ini telah dijalankan tersangka sejak pertengahan 2024. Dari pengakuannya, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masih buron.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan sebuah tas kecil berwarna hitam.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap,” tambah Galih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti SG yakni maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Afison Manik