Puluhan Warga Desa Munggur Mojogedang Karanganyar Nekat Geruduk Kantor Kepala Desa, Ini Tuntutannya

- Kontributor

Senin, 2 September 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PortalundonesiaNews.Net
_ Karanganyar, 2 September 2024 – Puluhan warga Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, pada Senin (2/9/2024) pagi melakukan aksi demonstrasi di kantor kepala desa. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Munggur Menggugat datang dengan membawa sejumlah spanduk, menyuarakan berbagai tuntutan kepada pemerintah desa.

Koordinator aksi, Imam Adi, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan menuntut transparansi anggaran dan kebijakan desa. Warga juga meminta agar kepala desa tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, baik dalam perilaku, tindakan, maupun dalam alokasi dana desa yang seharusnya bebas dari kepentingan pribadi.

READ  Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

“Tidak hanya itu, keluarga kepala desa juga menguasai jabatan-jabatan struktural di perangkat desa,” ungkap Imam. Ia menambahkan bahwa warga menuntut Pemerintah Desa Munggur untuk melibatkan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan desa, sesuai dengan hak yang dijamin oleh Peraturan Mendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Warga juga menuntut agar pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa yang selama ini tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, mereka mendesak agar Surat Keputusan (SK) terkait pemindahan seorang guru TK yang dikeluarkan kepala desa secara sepihak segera dicabut.

READ  Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga Munggur akan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah Desa Munggur dan akan menyegel kantor desa,” tegas Imam.

Menanggapi aksi ini, Kepala Desa Munggur, Supar, menjelaskan bahwa kericuhan ini berawal dari kesalahpahaman terkait pemindahan seorang guru TK di desa tersebut. Menurutnya, pemindahan dilakukan karena kekurangan murid di TK tersebut, dan telah melalui koordinasi dengan dinas terkait serta pemerintah kecamatan.

READ  Pembukaan Kuliner Soto Klepu Gule dan Sate Kambing di Kenteng Tambah Daya Tarik Wisata Bandungan

“Dari empat TK di Munggur, ada satu yang kekurangan murid, sehingga kami memutuskan untuk memindahkan salah satu guru ke TK lain. Keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, namun ternyata menimbulkan kesalahpahaman dan saya dianggap bertindak sewenang-wenang,” ujar Supar.

Redaksi.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Berita Terbaru