Tabanan, Bali — PortalIndonesiaNews.Net – Ironi pengelolaan lingkungan kembali mencuat di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Fasilitas penampungan limbah yang dibangun dengan anggaran pemerintah daerah dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan terlihat berantakan dan jauh dari standar pengelolaan sampah yang seharusnya.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan marah atas sikap pemerintah daerah yang terkesan abai terhadap persoalan mendasar ini. “Kami hanya bisa mengelus dada, sampah menumpuk, penampungan tidak layak, sementara pemerintah seakan tutup mata. Padahal ini menyangkut kesehatan warga,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Kondisi penampungan yang tidak sesuai spek teknis dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama air tanah dan udara, mengingat sampah bercampur antara organik, anorganik, hingga limbah rumah tangga. Situasi ini jelas bertolak belakang dengan semangat Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban pemerintah daerah hingga masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Perda tersebut ditegaskan, “Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus dugaan pengabaian terhadap aturan itu sendiri.

Tak hanya itu, Perda juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah sembarangan serta menekankan pentingnya pengelolaan sejak dari sumber. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Desa Apuan akan menghadapi persoalan serius berupa pencem
Laporan: Hera