Penampungan Sampah Desa Apuan Baturiti Berantakan, Warga Kecewa Pemerintah Daerah Diduga Abaikan Perda

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto penampakan tumpukan sampah yang porak poranda tidak terkendalikan

Foto penampakan tumpukan sampah yang porak poranda tidak terkendalikan

Tabanan, Bali — PortalIndonesiaNews.Net – Ironi pengelolaan lingkungan kembali mencuat di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Fasilitas penampungan limbah yang dibangun dengan anggaran pemerintah daerah dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan terlihat berantakan dan jauh dari standar pengelolaan sampah yang seharusnya.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan marah atas sikap pemerintah daerah yang terkesan abai terhadap persoalan mendasar ini. “Kami hanya bisa mengelus dada, sampah menumpuk, penampungan tidak layak, sementara pemerintah seakan tutup mata. Padahal ini menyangkut kesehatan warga,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Kondisi penampungan yang tidak sesuai spek teknis dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama air tanah dan udara, mengingat sampah bercampur antara organik, anorganik, hingga limbah rumah tangga. Situasi ini jelas bertolak belakang dengan semangat Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban pemerintah daerah hingga masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

READ  Skandal "Pemain Titipan" Guncang Liga Desa Jateng: Manipulasi Domisili Massal Terbongkar!

Dalam Pasal 5 ayat (1) Perda tersebut ditegaskan, “Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus dugaan pengabaian terhadap aturan itu sendiri.

Foto sampah yang berserakan seakan tak terkendali

Tak hanya itu, Perda juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah sembarangan serta menekankan pentingnya pengelolaan sejak dari sumber. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Desa Apuan akan menghadapi persoalan serius berupa pencem

Laporan: Hera

Berita Terkait

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Berita Terbaru