Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

- Kontributor

Kamis, 5 September 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Cirebon, PortalindonesiaNews.net
– Sidang pertama peninjauan kembali (PK) keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu, 4 September 2024. Majelis hakim awalnya berencana menggelar sidang secara tertutup dengan alasan adanya materi yang terkait kekerasan asusila terhadap korban.

Namun, rencana ini ditentang oleh tim kuasa hukum para terpidana. Setelah negosiasi, sidang akhirnya disepakati untuk digelar terbuka untuk umum, kecuali saat membahas materi terkait kekerasan seksual. “Kami senang karena setelah negosiasi, sidang disepakati terbuka, kecuali jika ada materi kekerasan seksual asusila. Ini keputusan yang bijaksana,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Rabu, 4 September 2024.

READ  Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Otto menjelaskan kepada portalindonesianews.net bahwa pengajuan PK tersebut didasarkan pada temuan novum atau bukti baru, bukan untuk memeriksa ulang materi perkara pembunuhan Vina dan Eky. “Ini bukan pemeriksaan material, tetapi permohonan PK dengan dasar adanya novum,” jelasnya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan tiga memori PK untuk para terpidana. Rivaldi, salah satu terpidana, mengajukan memori PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung, sementara terpidana Eko mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Empat terpidana lainnya—Eka, Hadi, Suprianto, dan Jaya—mengajukan PK terkait putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

READ  Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah menyiapkan 50 saksi untuk mendukung pengajuan PK oleh keenam terpidana. “Puluhan saksi yang kami siapkan terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” ungkap Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, 4 September 2024, 

Otto menjelaskan bahwa para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang ditemukan oleh timnya. Novum tersebut, menurut Otto, adalah bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya, yang digelar pada tahun 2016. Ia meyakini bahwa beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga keenam terpidana diharapkan dapat terbebas dari vonis hukuman atas kasus kematian Vina dan Eky.

READ  Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Laporan: iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru