Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.Net — Perang melawan narkoba kembali memanas di wilayah Jawa Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap aksi peredaran sabu-sabu yang menggemparkan warga. Dua pria asal Banyumas — AP (38) dan TS (33) — diringkus saat sedang menanam 15 paket sabu siap edar di Kecamatan Kesugihan.

Penangkapan ini bukan sekadar penindakan biasa. Aparat menemukan modus baru: sabu ditanam di tanah kosong dan pinggir jalan, layaknya menyembunyikan harta karun maut yang siap merusak generasi bangsa.

Penangkapan terjadi pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang. Dalam operasi senyap yang dipicu laporan warga, petugas Satresnarkoba berhasil menggagalkan aksi dua kurir yang tengah “menyemai kematian” di tanah Cilacap.

READ  MERASA KEBAL HUKUM! Oknum ASN di Blora Berani Intimidasi hingga Lukai Warga, Lenyapkan Barang Bukti Minyak Ilegal 8.000 Liter  

“Kami amankan total 15 paket sabu dari tersangka AP. Modusnya, sabu ditanam di sejumlah titik, lalu pembeli diberi koordinat lokasi penjemputan. Mereka hanya diberi upah Rp50 ribu per paket oleh seseorang bernama Doglas,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya.

READ  Viral: Pengakuan Mantan ASN Boyolali Pensiun Dini Karena Tekanan Politik PDI-P

Modus Baru: Tanam, Kirim Titik, Edarkan Racun

Cara kerja sindikat ini tergolong rapi dan berbahaya. Berdasarkan pengakuan AP, dirinya sudah tiga kali menerima pengiriman sabu dari Doglas — masing-masing 28, 30, dan 21 paket. Seluruhnya disembunyikan di wilayah Cilacap untuk diedarkan secara senyap.

READ  Iptu Rudiana dan Dua Polisi Bawahannya Disorot Terkait Rekayasa Penangkapan 7 Narapidana yang Ajukan Peninjauan Kembali

Dari tangan tersangka AP, petugas menyita barang bukti berupa:

15 paket sabu siap edar

1 unit ponsel untuk koordinasi

Sepeda motor

Surat kendaraan (STNK)

Sementara dari tersangka TS, polisi mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

READ  Kasat Narkoba Blora AKP Miftah Ansori: ‘Sedang Kita Lidik’ Peredaran Obat Terlarang di Kridosono

Ancaman 20 Tahun Penjara, Denda Maksimal Rp10 Miliar

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena berperan sebagai kaki tangan pengedar.

 

“Ini baru permukaan dari gunung es. Kami tidak akan berhenti sampai ke pemasok utama. Siapa pun yang bermain dengan narkoba, akan kami kejar sampai ke lubang persembunyiannya,” tegas Ipda Galih dengan nada serius.

Peringatan Keras untuk Jaringan Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari celah, bahkan dengan cara menyusup ke kota kecil sekalipun. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga masa depan bangsa. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tutup Galih.

 

Laporan: Afison manik

 

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru