Y. Jokotirtono, SH, Ketua LCKI Jawa Tengah, Prihatin atas Kasus Landak Jawa yang Menjerat Warga Bali

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG
, PortalIndonesiaNews.net – Kasus hukum yang menimpa Sukena, seorang warga Bali yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena memelihara landak Jawa, menarik perhatian publik. Sukena, yang tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya adalah satwa dilindungi, mendapatkan binatang tersebut dari orang tuanya. Awalnya, ia memelihara sepasang landak yang kemudian beranak dua, sehingga total menjadi empat ekor. Namun, niat baiknya berubah menjadi petaka ketika ia dilaporkan oleh warga setempat dan ditangkap oleh pihak berwajib.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Jokotirtono, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, kasus Sukena merupakan cerminan dari kurangnya sosialisasi undang-undang terkait satwa dilindungi di masyarakat. “Sukena bukanlah penjahat, ia tidak menjual atau merusak satwa tersebut. Dia hanya memelihara karena kasihan dan suka terhadap hewan yang unik ini,” ujar Jokotirtono.

READ  Kadus Desa Keyongan Divonis 2 Tahun Penjara karena Korupsi Uang PBB

Dalam pernyataannya, Jokotirtono menyoroti Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dengan tegas melarang tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi. Sukena dijerat dengan pasal ini, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Jokotirtono menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dalam kasus seperti ini, bukan langsung memberikan hukuman berat. “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Aparat seharusnya melihat niat Sukena yang sebenarnya, bukan hanya menjalankan hukum secara kaku,” imbuhnya. Ia juga menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama di daerah yang berdekatan dengan hutan atau ladang.

READ  Diduga Langgar Aturan Kemendikbud, Sekolah Negeri di Purbalingga Disorot: Bisnis Seragam Marak Saat PPDB!

Kasus ini membuka mata publik tentang ketidakadilan hukum yang kerap kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak masyarakat yang merasa iba dan terkejut dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Sukena, mengingat banyak kejahatan besar seperti korupsi, narkoba, dan mafia tambang yang sering tidak mendapatkan hukuman seberat ini.

Jokotirtono berharap agar kasus ini menjadi bahan renungan bersama, dan berharap Sukena dapat memperoleh keringanan atau pembebasan dari hukuman.

READ  Berdalih Sakit, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 285 Juta ke Kejari Karanganyar

“Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan hanya untuk sekadar memenuhi formalitas, tapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. Red/M Hanafi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru