Y. Jokotirtono, SH, Ketua LCKI Jawa Tengah, Prihatin atas Kasus Landak Jawa yang Menjerat Warga Bali

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG
, PortalIndonesiaNews.net – Kasus hukum yang menimpa Sukena, seorang warga Bali yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena memelihara landak Jawa, menarik perhatian publik. Sukena, yang tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya adalah satwa dilindungi, mendapatkan binatang tersebut dari orang tuanya. Awalnya, ia memelihara sepasang landak yang kemudian beranak dua, sehingga total menjadi empat ekor. Namun, niat baiknya berubah menjadi petaka ketika ia dilaporkan oleh warga setempat dan ditangkap oleh pihak berwajib.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Jokotirtono, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, kasus Sukena merupakan cerminan dari kurangnya sosialisasi undang-undang terkait satwa dilindungi di masyarakat. “Sukena bukanlah penjahat, ia tidak menjual atau merusak satwa tersebut. Dia hanya memelihara karena kasihan dan suka terhadap hewan yang unik ini,” ujar Jokotirtono.

READ  Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Dalam pernyataannya, Jokotirtono menyoroti Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dengan tegas melarang tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi. Sukena dijerat dengan pasal ini, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Jokotirtono menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dalam kasus seperti ini, bukan langsung memberikan hukuman berat. “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Aparat seharusnya melihat niat Sukena yang sebenarnya, bukan hanya menjalankan hukum secara kaku,” imbuhnya. Ia juga menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama di daerah yang berdekatan dengan hutan atau ladang.

READ  Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Mulai 1 Oktober 2024

Kasus ini membuka mata publik tentang ketidakadilan hukum yang kerap kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak masyarakat yang merasa iba dan terkejut dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Sukena, mengingat banyak kejahatan besar seperti korupsi, narkoba, dan mafia tambang yang sering tidak mendapatkan hukuman seberat ini.

Jokotirtono berharap agar kasus ini menjadi bahan renungan bersama, dan berharap Sukena dapat memperoleh keringanan atau pembebasan dari hukuman.

READ  Kepala Kesbangpol Salatiga Valentino Dimintai Keterangan Kejari Salatiga Ada apa rupanya

“Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan hanya untuk sekadar memenuhi formalitas, tapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. Red/M Hanafi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Agrowisata Jadi Strategi Unggulan Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Tanah Kalurahan
Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis
PKP Jateng-DIY Bentuk Tim Monitoring MBG, Siap Bongkar Dugaan Pungli dan Penyimpangan di Dapur-Dapur Program Negara
GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS
Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:04 WIB

Agrowisata Jadi Strategi Unggulan Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Tanah Kalurahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:01 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Tim Monitoring MBG, Siap Bongkar Dugaan Pungli dan Penyimpangan di Dapur-Dapur Program Negara

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Berita Terbaru