Kapolsek Rappocini Tidak Patuh Panggilan PN Makassar

- Kontributor

Senin, 2 Januari 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Layar Informasi Jadwal Sidang

Makasar, PortalindonesiaNews.net  – Sidang pertama agenda pembacaan gugatan ibu Sitti Saniah S sebagai pemohon dengan termohon Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Agus Salim, AMD. BA., SH mengatakan mengenai sidang pertama pembacaan gugatan yang dilayangkan kliennya batal digelar, lantaran Kapolsek Rappocini tidak patuh memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Makassar. Sesuai jadwal sidang dengan Perkara No. 33/Bid.Pra/2022/PN Mks berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji SH. Senin (2/1/23)

READ  Syahrial Syamsuri : Musrenbang Haruslah Menjadi Momentum Menjawab Kebutuhan Masyarakat

“Agus menilai ketidak patuhan Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf menghadiri sidang pertama pembacaan gugatan ini sama saja bahwa tidak menghargai juru sita Pengadilan Negeri Makassar,” jelas Agus..

Dengan mangkirnya Kapolsek Rappocini menghadiri sidang pertama, maka akan dijadwalkan kembali pada Senin tanggal 9 Januari minggu depan.

“Kami berharap tergugat untuk kooperatif supaya perkara ini berlanjut sehingga ada kepastian hukum,” tegas Agus.

READ  Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Di Salah Satu Ponpes Ungaran Tegas Mengatakan ini

Sebab ini penting, karena dalam proses Praparadilan kami ajukan ada kekeliruan yang terjadi di Polsek Rappocini terkait penetapan tersangka. Jadi cacat secara prosedur.

Karena itu maka kita lakukan Prapradilan untuk menguji apakah betul dilakukan itu aparat kepolisian berlaku sesuai Undang-undang atau tidak.

“Sebab kami menduga bahwa adanya cacat admistrasi oleh pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Padahal ini sebenarnya perkara adalah perkara perdata dan harus ini kan melalui proses perdata dulu bukan secara pidana,” ujar Advokat LKBH Makassar ini.

READ  Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Alergi Terhadap Wartawan

Diakhir penuturannya, Agus Salim, tetap selalu siap menghadapi tergugat meski hari ini telah mangkir dari panggilan.

(FR)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat
Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi
Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:07 WIB

Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terbaru