Viral, Oknum Pendeta Di Segai Diduga Lakukan Pencabulan

- Kontributor

Senin, 13 Februari 2023 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Berdagai, PortalindonesiaNews.net – Warga Dusun III Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara  Nurti Manalu mencari keadilan ke Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Marnaek Tua Manalu yang menurut informasi dari masyarakat adalah seorang Pendeta diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, Nurti Manalu  melaporkan ke Polres Sergai  dengan Nomor LP: 160/IV/2018/SU/RES Sergei Tertanggal 18 juni 2018.

Proses Penyelidikan sampai Tingkat Penyidikan dengan SP.SIDIK:120/VI/2018/Reskrim Dan Melakukan Penetapan Tersangka pada Marnaek Tua Manalu serta melakukan Penahanan, Berjalannya Proses Penyidikan Dilakukan Perdamaian Antara Pelapor dan Terlapor yaitu Restoratif Justice (RJ) akhirnya Penyidik Polres Serdang Berdagai menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan akhirnya Terlapor/Tersangka Marnaek Tua manalu Dibebaskan,

READ  Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Nurti Manalu merasa ada yang tidak beres dalam penegakan hukum, dan menyerahkan permasalahnyanya kepada Kuasa Hukum dari Kantor  hukum Rico Nixon Tambunan & Partners, Deli Serdang.

Adapun para pendamping hukum dari Nurti Manalu adalah ; Maju Hasurungan Sitorus, S.H., Rico Nixon Tambunan, S.H., Ezer T Banjarnahor, S.H., Tommi Hutabarat, S.H., Timoteus Sirat, S.H. M.H., dan Roy Tambunan, S.H.

“Padahal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu adalah pidana khusus dan delik biasa bukan delik aduan, hal ini menjadi sejarah dalam penegakkan hukum pidana pencabulan anak dibawah umur dapat dihentikan oleh penyidik atas RJ. Akhirnya tahun 2022 telah dilakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Sei Rampah atas SP3 yg dikeluarkan oleh Penyidik Polres Sergai, dari proses praperadilan yang di ajukan oleh Nurti Manalu,” Ujar Maju.

READ  Subki Miuldi : Peran KASN Melakukan Pengawasan dan Perlindungan ASN

Yang mana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum dikabulkan oleh Pengadilan Sei Rampah dengan no:  2/Pid.Pra/2022/PN Srh, dengan hakim Tunggal atas Nama Ayu Manurung.  

Dalam proses penyidikan Polres Sergai tidak melakukan penahanan terhadap terlapor/tersangka Marnaek Tua Manalu. 

Kuasa hukum Nurti Manalu menyampaikan kepada PortalindonesiaNews, Minggu (12/02/23) sudah melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polda Sumut dan Propam Polres Sergai karena dinilai melanggar kode etik atas surtat SP3 dan atas tidak profesional, Kuat diduga ada permainan sehingga penyidik tidak melakukan  penahanan pada Marnaek Tua Manalu.

READ  Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Tidak prediktif, responsibilitas dan transparansi (Presisi) Polres Segai maka kuasa hukum dari Nurti  akan melaporkan kepada  Kapolri, Komnas Perlindungan Anak dan Presiden.

(Joseph)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru