Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

- Kontributor

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa/portalindonesianews.net

Kabupaten Taliabu, Maluku Utara – Insiden yang memalukan kembali terjadi dalam perhelatan politik di Indonesia. Kali ini, kita dipertontonkan dengan penempatan bendera Merah Putih yang terbalik pada lengan salah satu calon wakil pasangan calon (Paslon) Pilkada di Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Insiden ini terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taliabu pada 23 September 2024. Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan nasional, terpasang terbalik sehingga menyerupai bendera negara Polandia.

Citra Puspa Sari Mus, yang merupakan salah satu wakil dari paslon tersebut, terlihat mengenakan lambang negara yang terbalik di lengan sebelah kanan. Kejadian ini pun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tersebut, yang ia sebut sebagai pelecehan terhadap lambang negara.


Baca juga Artikel Menarik Lainya Di : kelompok-masyarakat-resmi-dilarang.html

READ  Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

“Ini sangat memalukan dan tidak dapat diterima. Ini bukan kesalahan kecil yang bisa dianggap sepele. Lambang negara adalah kehormatan bangsa, dan penggunaannya harus benar dan tepat. Tim sukses dari paslon seharusnya segera meminta maaf kepada publik atas kekeliruan ini, bukan malah membela diri dengan mengatakan bahwa ini hal kecil,” ujar Joko Tirtono tegas.

READ  Wapres Ma’aruf Meminta Kebebasan Pers di Sertakan Tanggung Jawab Sosial
Hal senada juga disampaikan oleh Rismanto Tari, yang mengatakan bahwa tim sukses seharusnya segera memperbaiki atau mengganti penempatan bendera yang salah. “Tidak seharusnya mereka menganggap kejadian ini biasa saja. Tindakan seperti ini mencoreng agenda Pilkada di Kabupaten Taliabu,” tambahnya.

Sebagai pengingat, Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur bahwa setiap orang dilarang merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah, sesuai Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009.

READ  Mahasiswa Salatiga Jadi Inspirasi, Pilih Jalan Damai dan Dapat Apresiasi dari DPRD, Polri, dan TNI

Baca juga Artikel Lainya Di :menjelang-hut-tni-kodam-ivdiponegoro.html

Insiden ini menggambarkan betapa pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Ketika salah satu elemen penting dalam simbol kebangsaan, seperti bendera, digunakan dengan cara yang salah, itu mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai kebangsaan.(Red/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terbaru