Dalam proses penyidikan awal, penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual nonfisik. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wartawan YLS






