Viral, Oknum Pendeta Di Segai Diduga Lakukan Pencabulan

- Kontributor

Senin, 13 Februari 2023 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Berdagai, PortalindonesiaNews.net – Warga Dusun III Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara  Nurti Manalu mencari keadilan ke Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Marnaek Tua Manalu yang menurut informasi dari masyarakat adalah seorang Pendeta diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, Nurti Manalu  melaporkan ke Polres Sergai  dengan Nomor LP: 160/IV/2018/SU/RES Sergei Tertanggal 18 juni 2018.

Proses Penyelidikan sampai Tingkat Penyidikan dengan SP.SIDIK:120/VI/2018/Reskrim Dan Melakukan Penetapan Tersangka pada Marnaek Tua Manalu serta melakukan Penahanan, Berjalannya Proses Penyidikan Dilakukan Perdamaian Antara Pelapor dan Terlapor yaitu Restoratif Justice (RJ) akhirnya Penyidik Polres Serdang Berdagai menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan akhirnya Terlapor/Tersangka Marnaek Tua manalu Dibebaskan,

READ  Peringati Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Samosir DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna

Nurti Manalu merasa ada yang tidak beres dalam penegakan hukum, dan menyerahkan permasalahnyanya kepada Kuasa Hukum dari Kantor  hukum Rico Nixon Tambunan & Partners, Deli Serdang.

Adapun para pendamping hukum dari Nurti Manalu adalah ; Maju Hasurungan Sitorus, S.H., Rico Nixon Tambunan, S.H., Ezer T Banjarnahor, S.H., Tommi Hutabarat, S.H., Timoteus Sirat, S.H. M.H., dan Roy Tambunan, S.H.

“Padahal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu adalah pidana khusus dan delik biasa bukan delik aduan, hal ini menjadi sejarah dalam penegakkan hukum pidana pencabulan anak dibawah umur dapat dihentikan oleh penyidik atas RJ. Akhirnya tahun 2022 telah dilakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Sei Rampah atas SP3 yg dikeluarkan oleh Penyidik Polres Sergai, dari proses praperadilan yang di ajukan oleh Nurti Manalu,” Ujar Maju.

READ  Viral !, Kompensasi Pembebasan Tol Dimintai Rp. 1 M oleh Oknum Aparat Desa, ini Kronologinya

Yang mana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum dikabulkan oleh Pengadilan Sei Rampah dengan no:  2/Pid.Pra/2022/PN Srh, dengan hakim Tunggal atas Nama Ayu Manurung.  

Dalam proses penyidikan Polres Sergai tidak melakukan penahanan terhadap terlapor/tersangka Marnaek Tua Manalu. 

Kuasa hukum Nurti Manalu menyampaikan kepada PortalindonesiaNews, Minggu (12/02/23) sudah melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polda Sumut dan Propam Polres Sergai karena dinilai melanggar kode etik atas surtat SP3 dan atas tidak profesional, Kuat diduga ada permainan sehingga penyidik tidak melakukan  penahanan pada Marnaek Tua Manalu.

READ  Dosen Teknik K3 PPNS : Serunya Belajar P3K dan Pengenalan Safety Sign

Tidak prediktif, responsibilitas dan transparansi (Presisi) Polres Segai maka kuasa hukum dari Nurti  akan melaporkan kepada  Kapolri, Komnas Perlindungan Anak dan Presiden.

(Joseph)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya
PEMKAB SAMOSIR BEKALI PELAKU UMKM BERBASIS KOMPETENSI
Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu
Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan
Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Rabu, 20 Maret 2024 - 05:00 WIB

Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya

Kamis, 14 Maret 2024 - 09:01 WIB

PEMKAB SAMOSIR BEKALI PELAKU UMKM BERBASIS KOMPETENSI

Kamis, 14 Maret 2024 - 07:00 WIB

Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Senin, 11 Maret 2024 - 11:27 WIB

Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 01:45 WIB

Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru