Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Temuan yang menarik perhatian

Foto: Temuan yang menarik perhatian

Klaten |PortalindonesiaNews.Net –  Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. Tim investigasi media tribuncakranews mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU 45.574.39, Jalan Jatinom Km 1, Pengging, Klaten, Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua mobil minibus jenis KIA dan Suzuki Carry tampak keluar masuk area SPBU dengan membawa puluhan jerigen berisi Pertalite bersubsidi. Ironisnya, pengisian dilakukan dalam keadaan gelap dengan lampu area sengaja dimatikan, tanpa pengawasan berarti dari pihak pengelola SPBU.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu-menahu, nanti ada orang yang datang.”

Beberapa menit kemudian, muncul seorang pria berinisial Hrm, yang mengakui bahwa kegiatan serupa sudah berlangsung lama.

“Banyak mobil yang ngangsu di sini, tiap hari juga ada yang beli pakai jerigen,” ujarnya santai.

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Bazar Murah, Rayakan HUT TNI ke-80 dan Kodam IV/Diponegoro ke-75

Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang telah ditetapkan.

Sementara Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 11 Tahun 2020) menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Selain itu, Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat pihak-pihak yang menadah atau memperjualbelikan hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika benar SPBU terlibat, maka bukan hanya pelaku lapangan yang bersalah, melainkan juga pengelola dan pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi.

Kasus seperti ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari Pertamina dan aparat terkait. Modus “ngangsu tengah malam” dengan jerigen sudah lama menjadi cara licik sebagian oknum untuk mengeruk keuntungan dari subsidi rakyat kecil.

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Publik menanti langkah tegas dari Pertamina, Polres Klaten, serta instansi pengawas energi agar kebocoran BBM bersubsidi segera dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 45.574.39 belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Klaten. CW (@#)

Berita Terkait

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!
Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap
Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!
DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak
Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”
Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:40 WIB

POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terbaru