Temuan Rp 41,75 Triliun di BUMN dan SKK Migas: BPK Soroti Ketidaktertiban Tata Kelola

- Kontributor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung BPK RI Dok istimewa PIN


Jakarta
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan mengejutkan terkait tata kelola keuangan di BUMN dan SKK Migas. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada 14 BUMN dan SKK Migas, terdeteksi adanya temuan senilai Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta, dan EUR 6,8 juta. Laporan ini diserahkan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN, serta Sekretaris SKK Migas di Jakarta, Senin (30/9/2024).

READ  Camat Ngargoyoso Terima Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah dari Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Geledah Kantor Kecamatan

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan negara, yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Slamet Edy Purnomo menyoroti tiga aspek utama yang menjadi kendala dalam tata kelola, yaitu struktur, proses, dan hasil tata kelola (governance). Ketiga aspek ini, menurutnya, perlu diperbaiki guna meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam menjalankan peran ekonomi negara.

READ  Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

“Permasalahan ini menjadi pelajaran penting bagi BUMN dan SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola ke depan,” ujar Slamet Edy Purnomo, Selasa (1/10/2024).

BPK juga memberikan rekomendasi agar dewan komisaris, sistem pengendalian internal (SPI), serta fungsi manajemen risiko di BUMN diperkuat. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

BUMN dan SKK Migas diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004. (Red/perty)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  
Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik
Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik
Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler
SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan
Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti
Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam
PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:25 WIB

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 19:09 WIB

Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Berita Terbaru