Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

BATAM | PortalIndonesiaNews.Net — Kasus yang menimpa Erizal, seorang konsumen PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam, menuai sorotan publik. Pasalnya, alih-alih mendapatkan empati setelah kehilangan motor akibat penggelapan, ia justru difitnah oleh pihak perusahaan pembiayaan tempatnya bertransaksi.

Dalam pernyataannya, IDRIZAL, selaku Head of Branch SSD PT. Adira Dinamika Multi Finance Batam, menuding bahwa Erizal sendiri yang bertanggung jawab atas terjadinya penggelapan. Bahkan pada poin 9 dalam dokumen resmi, pihak Adira menyebut dengan jelas bahwa “perbuatan penggelapan terjadi karena kesalahan konsumen Erizal yang sengaja menyerahkan kendaraan objek pembiayaan kepada pelaku.”

Namun, tuduhan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang telah diperkuat oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan penyidikan Polsek Batam Kota, hasil pemeriksaan Penuntut Umum Kejari Batam, serta putusan Pengadilan Negeri Batam No. 275/Pid.B/2023/PN Btm, pelaku penggelapan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

READ  Zaky Dimutasi ke Lemdiklat Polri, Wilson Lalengke: Virus Sambo Bakal Tumbuh Subur di Kalangan Kader Polri

“Jika memang benar pelapor atau konsumen dengan sengaja menyerahkan kendaraan kepada pelaku, tentu penyidik akan menerapkan Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Namun faktanya, Erizal murni adalah korban,” ujar sumber hukum yang mendampingi kasus ini.

Pernyataan pihak Adira Batam ini dinilai bukan hanya menyakiti hati konsumen, tetapi juga melecehkan institusi penegak hukum — mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Peradilan yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

Publik kini menanti langkah selanjutnya, apakah pihak Adira akan mengklarifikasi tuduhan tersebut atau terus bersikeras mempertahankan pernyataan yang dinilai tidak berdasar itu.

Kasus ini menjadi potret nyata perjuangan masyarakat kecil yang tak hanya harus kehilangan harta benda, tetapi juga harus menanggung beban nama baik yang dicemarkan oleh korporasi besar.

“Kita tunggu langkah berikutnya dari pihak-pihak berwenang untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujar Kuasa Hukum Erizal, John L. Situmorang, S.H., M.H., dari JLS & Partners.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru