Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kantor PDAM SALATIGA Yang Diduga Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Foto : kantor PDAM SALATIGA Yang Diduga Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

 

SALATIGA | Portalindonesianews.net – Heboh! Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan ke Harian7, bahwa penggunaan air tanah oleh PDAM Salatiga, termasuk beberapa sumur bor, diduga belum memiliki izin resmi.

Wahyu, dari Lembaga Perlindungan Konsumen, mengungkapkan dugaan ini muncul dari laporan masyarakat. “Kaitan informasi tersebut, kami akan menyelidiki dan mengumpulkan data,” katanya kepada wartawan.

Meski kabar itu masih simpang siur, Wahyu menambahkan ada fakta yang menyebut sumur-sumur tersebut sedang dalam proses perpanjangan izin. Ironisnya, air dari sumur itu tetap dipasok ke pelanggan.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Air Tanah, sumur bor yang masih dalam proses perpanjangan izin dilarang digunakan sampai izin resmi keluar. Pasal 18 ayat (1) menyebut, “Setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki izin yang sah. Penggunaan air tanah tanpa izin atau sebelum izin diperpanjang adalah pelanggaran administratif dan dapat dikenai sanksi,” jelas Wahyu.

READ  Kecelakaan Kerja Sound System Berujung Maut, Polres Blora Tancap Gas Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum

Lebih tegas lagi, Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyatakan, “Setiap orang yang menggunakan sumber air untuk keperluan komersial tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga penghentian operasional.”

Jika sumur yang belum diperpanjang izinnya tetap digunakan, apalagi airnya dijual ke konsumen, PDAM berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari teguran administratif, denda berdasarkan volume air, hingga penghentian sementara operasional sumur. Bahkan, ada kemungkinan tanggung jawab pidana jika terbukti ada keuntungan komersial dari penggunaan air tanpa izin.

READ  Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

“Penggunaan sumur bor yang masih proses perpanjangan izin, apalagi airnya dijual ke konsumen, jelas melanggar peraturan. PDAM bisa kena sanksi administratif hingga pidana tergantung tingkat pelanggarannya,” tegas Wahyu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Teknik PDAM Salatiga, Ilham Sulistiyana, mengaku izinnya memang ada namun masih dalam proses perpanjangan. “Izin ada mas, proses perpanjangan dan penataannya masih terus berproses,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Wahyu menambahkan, pihaknya akan melaporkan temuan ini ke pihak berwenang agar ada titik terang dan penindakan tegas.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru