TEGAL| PortalindonesiaNews.Net – Publik Kota Tegal kini tengah dihebohkan dengan dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penyedia jasa pengamanan (outsourcing), PT Mulya Jati Utami. Perusahaan yang bermarkas di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah ini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih mengejutkan lagi, perusahaan yang diduga “bodong” secara legalitas ini dikabarkan sempat memenangkan kontrak dan digunakan jasanya oleh instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Koperasi Kota Tegal dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tegal.
Legalitas Dipertanyakan: Tanpa Izin BUJP & ABUJAPI
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun tim redaksi, PT Mulya Jati Utami diduga kuat belum memiliki izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sah. Tak hanya itu, keanggotaan dalam Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) yang bersifat wajib bagi perusahaan sejenis pun disinyalir tidak dimiliki.
“Perusahaan itu diduga kuat belum memiliki izin pendirian maupun operasional BUJP. Ini sangat ironis karena mereka bisa menembus instansi sekelas Dinas dan Sekwan,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada media, Jumat (16/1/2026).
Bahaya “Satpam Karbitan”: Terjun Lapangan Tanpa Pelatihan
Pelanggaran PT Mulya Jati Utami diduga tidak berhenti pada urusan kertas belaka. Narasumber menyebutkan bahwa tenaga keamanan yang direkrut perusahaan ini diduga langsung diterjunkan ke objek pengamanan tanpa melewati pendidikan dan pelatihan dasar (Diklat) sesuai standar Polri.
Kondisi ini menimbulkan risiko besar bagi keamanan publik. Tanpa sertifikasi resmi, profesionalitas tenaga keamanan dalam menangani situasi darurat dipertanyakan, yang pada akhirnya dapat merugikan pekerja itu sendiri serta instansi yang menggunakan jasa mereka.
Respons Manajemen: “Itu Milik Adik Saya”
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada pihak yang diduga manajemen PT Mulya Jati Utami. Namun, respons yang didapat justru menambah tanda tanya.
“PT itu milik adik saya,” ujar penerima telepon singkat sebelum memutus sambungan secara sepihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi detail dari pihak perusahaan mengenai tudingan operasional ilegal ini.
Anggaran Negara Dipertaruhkan
Sesuai aturan hukum, setiap BUJP wajib memiliki NIB, izin operasional dari Mabes Polri, serta memastikan personelnya bersertifikat. Jika terbukti PT Mulya Jati Utami tidak memiliki legalitas tersebut, maka penggunaan anggaran negara oleh Dinas Koperasi dan Sekwan untuk membayar jasa perusahaan ini berpotensi menjadi masalah hukum serius.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pengecekan menyeluruh. Publik menuntut transparansi: bagaimana bisa perusahaan yang diduga tak berizin dapat mengelola keamanan di fasilitas negara?(Red/Time)






