SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI

Gambar ilustrasi AI

TEGAL| PortalindonesiaNews.Net – Publik Kota Tegal kini tengah dihebohkan dengan dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penyedia jasa pengamanan (outsourcing), PT Mulya Jati Utami. Perusahaan yang bermarkas di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah ini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan yang diduga “bodong” secara legalitas ini dikabarkan sempat memenangkan kontrak dan digunakan jasanya oleh instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Koperasi Kota Tegal dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tegal.

READ  Gubernur Jateng Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Desa, Ribuan Titik Pembangunan Mulai Digarap

Legalitas Dipertanyakan: Tanpa Izin BUJP & ABUJAPI

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun tim redaksi, PT Mulya Jati Utami diduga kuat belum memiliki izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sah. Tak hanya itu, keanggotaan dalam Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) yang bersifat wajib bagi perusahaan sejenis pun disinyalir tidak dimiliki.

READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

“Perusahaan itu diduga kuat belum memiliki izin pendirian maupun operasional BUJP. Ini sangat ironis karena mereka bisa menembus instansi sekelas Dinas dan Sekwan,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada media, Jumat (16/1/2026).

READ  Bupati Samosir Tanda Tangani Komitmen Bersama Rembuk Stunting Provinsi Sumatera Utara

Bahaya “Satpam Karbitan”: Terjun Lapangan Tanpa Pelatihan

Pelanggaran PT Mulya Jati Utami diduga tidak berhenti pada urusan kertas belaka. Narasumber menyebutkan bahwa tenaga keamanan yang direkrut perusahaan ini diduga langsung diterjunkan ke objek pengamanan tanpa melewati pendidikan dan pelatihan dasar (Diklat) sesuai standar Polri.

READ  SUGIYONO KRISIS CENTER Sukses Selenggarakan Kegiatan Pembekalan dan Rekrutmen Paralegal

Kondisi ini menimbulkan risiko besar bagi keamanan publik. Tanpa sertifikasi resmi, profesionalitas tenaga keamanan dalam menangani situasi darurat dipertanyakan, yang pada akhirnya dapat merugikan pekerja itu sendiri serta instansi yang menggunakan jasa mereka.

READ  Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

Respons Manajemen: “Itu Milik Adik Saya”

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada pihak yang diduga manajemen PT Mulya Jati Utami. Namun, respons yang didapat justru menambah tanda tanya.

READ  Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

“PT itu milik adik saya,” ujar penerima telepon singkat sebelum memutus sambungan secara sepihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi detail dari pihak perusahaan mengenai tudingan operasional ilegal ini.

READ  Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

Anggaran Negara Dipertaruhkan

Sesuai aturan hukum, setiap BUJP wajib memiliki NIB, izin operasional dari Mabes Polri, serta memastikan personelnya bersertifikat. Jika terbukti PT Mulya Jati Utami tidak memiliki legalitas tersebut, maka penggunaan anggaran negara oleh Dinas Koperasi dan Sekwan untuk membayar jasa perusahaan ini berpotensi menjadi masalah hukum serius.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pengecekan menyeluruh. Publik menuntut transparansi: bagaimana bisa perusahaan yang diduga tak berizin dapat mengelola keamanan di fasilitas negara?(Red/Time)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  
SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru