putusan DKPP memberhentikan Hasyim Sebagai Ketua KPU karena terbuti bersalah dalam kasus Asusila

- Kontributor

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Https//www.Portalindonesianews.net JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag.

DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.
Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Dia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.
CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut. 
“Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag.
DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.
Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Dia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.
CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut. 
“Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim Asy’ari Hadir Secara Daring di Sidang Putusan Etik DKPP
Hasyim telah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Namun, DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata Ratna. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. 
Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.
DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU untuk Haysim.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akibat tindakan asusila dianggap langkah progresif.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengapresiasi putusan DKPP memberhentikan Hasyim.
“Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu,” kata Neni saat dihubungi  pada Rabu (3/7/2024).
“Memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara Pemilu juga keberpihakan kepada korban,” ucap Neni. Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024). Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasyim disebut terbukti menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia
Redaksi
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Pertemuan pengurus LEMBAGA CEGAH KEJAHATAN INDONESIA DPD JAWA TENGAH DENGAN DPP

Berita Terkait

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net
Diduga Asyik Bermesraan di Kantor, Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretaris Dicopot dari Jabatannya
BMKG Peringatkan Potensi Gempa Megathrust di Indonesia
KEMATIAN AFIF 9 JUNI 2024 LALU DIDUGA KERAS KARENA DI SIKSA POLISI BERIKUT KEJELASANYA
KPK MEMINTA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCARIAN HARUN MASIKU YANG MENJADI BURON SAAT INI
Kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang merenggut satu keluarga wartawan Tribrata TV
MENGEJUTKAN Pengakuan Korban Salah Tangkap Kasus Vina, ‘Disuruh Lari Lalu Ditembak Kayak Binatang
Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri.

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 07:36 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:22 WIB

Diduga Asyik Bermesraan di Kantor, Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretaris Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:04 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Gempa Megathrust di Indonesia

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:00 WIB

putusan DKPP memberhentikan Hasyim Sebagai Ketua KPU karena terbuti bersalah dalam kasus Asusila

Selasa, 2 Juli 2024 - 06:18 WIB

KEMATIAN AFIF 9 JUNI 2024 LALU DIDUGA KERAS KARENA DI SIKSA POLISI BERIKUT KEJELASANYA

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:49 WIB

KPK MEMINTA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCARIAN HARUN MASIKU YANG MENJADI BURON SAAT INI

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:55 WIB

Kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang merenggut satu keluarga wartawan Tribrata TV

Kamis, 27 Juni 2024 - 02:07 WIB

MENGEJUTKAN Pengakuan Korban Salah Tangkap Kasus Vina, ‘Disuruh Lari Lalu Ditembak Kayak Binatang

Berita Terbaru