PUTUSAN AMAR HASIL PEMILU 2024 OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

- Kontributor

Senin, 22 April 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.net jakarta. Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa pada sidang hari ini, Senin (22/4).
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan penetapan masih menunggu semua sengketa pilpres diputus oleh MK.
“Tanggal 20 Maret kemarin itu penetapan perolehan suara nasional. Pascaputusan MK adalah penetapan paslon terpilih,” kata Yulianto melalui pesan singkat
Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos juga mengatakan KPU masih menunggu semua sengketa pilpres beres. Namun, ia tak menjelaskan kapan penetapan pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan.
“Kita lihat dulu hasil putusan MK,” ujar Betty melalui pesan singkat kepada: portalindonesiaNews
Hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara paling besar dibanding dua pasangan lainnya.
Namun, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terima dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. MK lalu menyidangkan dua gugatan sengketa Pilpres 2024.
Dua pasangan yang menggugat sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Keduanya memohon MK menetapkan penyelenggaraan ulang pilpres tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Sampai saat ini, MK sudah memutus gugatan Anies-Muhaimin. Mahkamah menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 1 itu.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (REDAKSI) 
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  BMKG Peringatkan Potensi Gempa Megathrust di Indonesia

Berita Terkait

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net
Diduga Asyik Bermesraan di Kantor, Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretaris Dicopot dari Jabatannya
BMKG Peringatkan Potensi Gempa Megathrust di Indonesia
putusan DKPP memberhentikan Hasyim Sebagai Ketua KPU karena terbuti bersalah dalam kasus Asusila
KEMATIAN AFIF 9 JUNI 2024 LALU DIDUGA KERAS KARENA DI SIKSA POLISI BERIKUT KEJELASANYA
KPK MEMINTA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCARIAN HARUN MASIKU YANG MENJADI BURON SAAT INI
Kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang merenggut satu keluarga wartawan Tribrata TV
MENGEJUTKAN Pengakuan Korban Salah Tangkap Kasus Vina, ‘Disuruh Lari Lalu Ditembak Kayak Binatang

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 07:36 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:22 WIB

Diduga Asyik Bermesraan di Kantor, Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretaris Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:04 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Gempa Megathrust di Indonesia

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:00 WIB

putusan DKPP memberhentikan Hasyim Sebagai Ketua KPU karena terbuti bersalah dalam kasus Asusila

Selasa, 2 Juli 2024 - 06:18 WIB

KEMATIAN AFIF 9 JUNI 2024 LALU DIDUGA KERAS KARENA DI SIKSA POLISI BERIKUT KEJELASANYA

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:49 WIB

KPK MEMINTA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCARIAN HARUN MASIKU YANG MENJADI BURON SAAT INI

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:55 WIB

Kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang merenggut satu keluarga wartawan Tribrata TV

Kamis, 27 Juni 2024 - 02:07 WIB

MENGEJUTKAN Pengakuan Korban Salah Tangkap Kasus Vina, ‘Disuruh Lari Lalu Ditembak Kayak Binatang

Berita Terbaru