Polemik lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen sesi VI tak kunjung ada titik temu

- Kontributor

Senin, 14 Agustus 2023 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalIndonesiaNews.net – kabupaten Semarang

.  Patut diduga ada oknum bermain demi meraup untung pribadi.

Akibatnya warga berinisial RSN (72) selaku pemilik lahan terdampak, hingga saat ini hanya bisa berharap agar persoalan yang ia alami lekas selesai.
Berharap persoalan tersebut segera selesai, RSN dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, Senin(7/8/2023) menceritakan apa yang ia alami termasuk terkait dugaan ada oknum ASN yang bermain.
Kepada Bondan, RSN mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh oknum pejabat ke kantornya untuk diklarifikasi terkait lahan miliknya. 
“Waktu itu saya dipanggil melalui lisan oleh oknum pejabat. Oknum pejabat itu bilang, ” Kamu masih ingin mempertahankan lahan?!.Ini ada laporan, lahan kamu “bondo deso”(aset daerah-red)”. Saya jawab setahu saya tidak. Karena ini pemberian orang tua saya dan sudah SHM tahun 1983.Kalau ini ” bondo deso” masyarakat dan pemerintah yang dulu – dulu sudah mempermasalahkan.sudah berapa kali ganti Kades dan Lurah. Mereka tidak mempermasalahkan,” ucapnya. 
Ditambahkan, pada pertemuan tersebut oknum pejabat menawarkan solusi penyelesaian, yakni dengan bergaining pembagian UGR. 
“Oknum pejabat tersebut menulis di papan tulis 30 persen, 50 persen dan 75 persen. Kemudian saya disuruh memilih. Lalu saya memilih 30 persen, tapi oknum tersebut  tidak mau. Kemudian saya naikkan 50 persen.itupun belum disepakati,” Imbuhnya. 
Terpisah, Ketua RT.03 RW. 03 Kelurahan Bawen, Setio Maruto, menyampaikan kesaksiannya terkait lahan milik RSN tersebut. Dia meyakini bahwa lahan milik RSN bukan milik aset daerah. 
Hal tersebut dibuktikan dengan alas hak SHM yang dimiliki RSN. 
“Bukankah SHM merupakan bukti alas hak yang diterbitkan oleh negara. Saya pernah ikut team pendataan aset daerah di Kelurahan Bawen yang beranggotakan dari BPN,Badan Aset Daerah,dan dari Kelurahan bawen pada tahun 2015,” katanya melalui pesan whatsApp, Minggu(13/8/2023) 
“Pada saat itu tanah ex bengkok  total ada 60 bidang  yang ada di kelurahan bawen,”jelasnya.
Lebih lanjut Maruto mengatakan, kapasitas dia diperbantukan waktu itu untuk membantu pengukuran tanah.
“Membantu orang BPN ikut ukur di tiap- tiap bidang tanah exs bengkok dikelurahan bawen waktu itu lurah Bapak Suryono; dari BPN, Bapak Thamaji;  dari aset, Bapak Suratman; dan dari BPN Bapak Rustamaji,”tuturnya.
Saat ditanya apakah tanah milik RSN terdata sebagai tanah aset daerah. Dia menjawab bahwa tanah terasebut milik pribadi. 
“Mboten mas( bukan mas) tanah pak RSN tidak diukur, Karena bukan milik aset daerah,” pungkasnya. 
Iskandar
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Berita Terkait

Warga Panik Kabel Listrik Terbakar Di Permukiman Gabahan, Respons Cepat Bhabinkamtibmas Dan PLN Cegah Kebakaran
Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur
Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 
SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER
TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Warga Panik Kabel Listrik Terbakar Di Permukiman Gabahan, Respons Cepat Bhabinkamtibmas Dan PLN Cegah Kebakaran

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Senin, 25 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:29 WIB

Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Berita Terbaru