BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, dipandang memiliki nilai strategis sebagai sumber energi ramah lingkungan. Namun, publik mengajukan pertanyaan terkait transparansi penggunaan material batu kali dalam proyek tersebut, bukan sebagai bentuk penolakan melainkan untuk kejelasan informasi.
Warga menginginkan klarifikasi terkait volume batu kali yang digunakan serta asal-usulnya – apakah diperoleh dari penambang berizin atau diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi. Hasil penelusuran lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai wilayah Desa Kambangan, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan keselamatan lingkungan.
Beberapa warga pernah membentangkan spanduk protes dengan tulisan: “Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”
Setyanto, salah satu warga, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan hukum dan keterbukaan informasi. “Kami tidak menolak proyeknya. Tapi kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya diambil begitu saja. Batu sungai itu bagian dari alam dan punya fungsi penting,” ujarnya.
Menurut dia, batu kali berperan menjaga kestabilan aliran air dan mencegah erosi. Pengambilan tanpa kajian serta izin sah dikhawatirkan berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar sungai.
Warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai proyek sebesar PLTMH seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan transparansi. “Kalau memang legal, silakan dibuka ke publik. Berapa kubik batu yang dipakai, beli dari mana, dan izinnya apa. Itu penting supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Secara hukum, batu kali di sungai termasuk sumber daya alam negara yang dilindungi. Pemanfaatannya untuk proyek konstruksi atau kepentingan komersial wajib memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi sungai. Apabila dilakukan tanpa izin sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berusaha melakukan konfirmasi. Namun, berdasarkan keterangan salah satu karyawan berinisial M, awak media akan dijadwalkan bertemu dengan Ogan, pimpinan kontraktor yang terlibat dalam proyek.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media akan terus memantau perkembangan proyek ini untuk mendorong transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan agar pembangunan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.
Laporan : iskandar






