PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sebagian Masyarakat yang Menolak pengambilan Batu kali Dikarenakan Berdampak Bencana alam Dikarenakan aliran sungai yang besar

Foto : Sebagian Masyarakat yang Menolak pengambilan Batu kali Dikarenakan Berdampak Bencana alam Dikarenakan aliran sungai yang besar

BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, dipandang memiliki nilai strategis sebagai sumber energi ramah lingkungan. Namun, publik mengajukan pertanyaan terkait transparansi penggunaan material batu kali dalam proyek tersebut, bukan sebagai bentuk penolakan melainkan untuk kejelasan informasi.

Warga menginginkan klarifikasi terkait volume batu kali yang digunakan serta asal-usulnya – apakah diperoleh dari penambang berizin atau diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi. Hasil penelusuran lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai wilayah Desa Kambangan, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan keselamatan lingkungan.

Beberapa warga pernah membentangkan spanduk protes dengan tulisan: “Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”

READ  Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Setyanto, salah satu warga, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan hukum dan keterbukaan informasi. “Kami tidak menolak proyeknya. Tapi kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya diambil begitu saja. Batu sungai itu bagian dari alam dan punya fungsi penting,” ujarnya.

READ  Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Menurut dia, batu kali berperan menjaga kestabilan aliran air dan mencegah erosi. Pengambilan tanpa kajian serta izin sah dikhawatirkan berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar sungai.

READ  Kasus Dugaan Pemerasan dan Perampasan di Getasan Terus Berlanjut, Pelaku Seorang Rentenir Ancam Tembak Korban, Begini Jelasnya

Warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai proyek sebesar PLTMH seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan transparansi. “Kalau memang legal, silakan dibuka ke publik. Berapa kubik batu yang dipakai, beli dari mana, dan izinnya apa. Itu penting supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

READ  KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Secara hukum, batu kali di sungai termasuk sumber daya alam negara yang dilindungi. Pemanfaatannya untuk proyek konstruksi atau kepentingan komersial wajib memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi sungai. Apabila dilakukan tanpa izin sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

READ  Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berusaha melakukan konfirmasi. Namun, berdasarkan keterangan salah satu karyawan berinisial M, awak media akan dijadwalkan bertemu dengan Ogan, pimpinan kontraktor yang terlibat dalam proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media akan terus memantau perkembangan proyek ini untuk mendorong transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan agar pembangunan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Berita Terbaru