PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sebagian Masyarakat yang Menolak pengambilan Batu kali Dikarenakan Berdampak Bencana alam Dikarenakan aliran sungai yang besar

Foto : Sebagian Masyarakat yang Menolak pengambilan Batu kali Dikarenakan Berdampak Bencana alam Dikarenakan aliran sungai yang besar

BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, dipandang memiliki nilai strategis sebagai sumber energi ramah lingkungan. Namun, publik mengajukan pertanyaan terkait transparansi penggunaan material batu kali dalam proyek tersebut, bukan sebagai bentuk penolakan melainkan untuk kejelasan informasi.

Warga menginginkan klarifikasi terkait volume batu kali yang digunakan serta asal-usulnya – apakah diperoleh dari penambang berizin atau diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi. Hasil penelusuran lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai wilayah Desa Kambangan, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan keselamatan lingkungan.

Beberapa warga pernah membentangkan spanduk protes dengan tulisan: “Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

Setyanto, salah satu warga, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan hukum dan keterbukaan informasi. “Kami tidak menolak proyeknya. Tapi kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya diambil begitu saja. Batu sungai itu bagian dari alam dan punya fungsi penting,” ujarnya.

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Bazar Murah, Rayakan HUT TNI ke-80 dan Kodam IV/Diponegoro ke-75

Menurut dia, batu kali berperan menjaga kestabilan aliran air dan mencegah erosi. Pengambilan tanpa kajian serta izin sah dikhawatirkan berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar sungai.

READ  Menjelang Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kota Salatiga, Diguyur hujan

Warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai proyek sebesar PLTMH seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan transparansi. “Kalau memang legal, silakan dibuka ke publik. Berapa kubik batu yang dipakai, beli dari mana, dan izinnya apa. Itu penting supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Hotel Nusantara Swissotel dan GB Nusantara Mall Duty Free di IKN

Secara hukum, batu kali di sungai termasuk sumber daya alam negara yang dilindungi. Pemanfaatannya untuk proyek konstruksi atau kepentingan komersial wajib memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi sungai. Apabila dilakukan tanpa izin sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

READ  Gelar Perayaan Spektakuler di SM Tower, Hanura DIY Siapkan Kejutan ‘Energi Baru’ Menuju Kemenangan 2029

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berusaha melakukan konfirmasi. Namun, berdasarkan keterangan salah satu karyawan berinisial M, awak media akan dijadwalkan bertemu dengan Ogan, pimpinan kontraktor yang terlibat dalam proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media akan terus memantau perkembangan proyek ini untuk mendorong transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan agar pembangunan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru